PYONGYANG, KOMPAS.TV - Pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un semakin memperlihatkan rezimnya kian menakutkan.
Pemerintahan rezim Kim Jong-un telah menambah daftar kejahatan untuk hukuman mati.
Kantor Berita Korea Selatan Yonhap dikutip dari Fox 7 mengungkapkan, jumlah kejahatan yang mendapat hukuman mati telah direvisi menjadi 16 kejahatan.
Baca Juga: Waduh, Wabah Mematikan Muncul Lagi di Afrika, Virus Marburg Tewaskan 6 Orang di Rwanda
Sebelumnya, ada 11 daftar kejahatan yang mendapat hukuman mati berdasarkan undang-undang (UU) pidana.
Pelanggaran-pelanggaran baru yang akan dieksekusi mati sebagai hukuman antara lain tindakan propaganda dan agitasi anti-negara.
Produksi ilegal dan penggunaan senjata terlarang juga termasuk dalam dalam undang-undang baru tersebut.
Berdasarkan Institut Unifikasi Nasional Korea (KINU), modifikasi hukum tersebut dikodifikasi melalui beberapa amandemen antara Mei 2022 dan Desember 2023.
Implementasi hukuman mati di Korea Utara sendiri sejak lama menjadi kekhawatiran kelompok hak asasi manusia.
Sumber : Fox 7
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.