Kompas TV internasional kompas dunia

Warga AS dan Inggris Dihukum Mati di Republik Demokratik Kongo akibat Terlibat Kudeta

Kompas.tv - 14 September 2024, 14:54 WIB
warga-as-dan-inggris-dihukum-mati-di-republik-demokratik-kongo-akibat-terlibat-kudeta
Tiga warga AS Benjamin Reuben Zalman-Polun, Marcel Malanga dan Tayler Thompson dinyatakan bersalah, Jumat (13/9/2024) karena upaya kudeta, dan dihukum mati dalam pengadilan di Kinshasa. (Sumber: AP Photo/Samy Ntumba Shambiyi)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Desy Afrianti

Sementara itu, Thompson, 21 tahun, terbang ke Afrika dari Utah, bersama Marcel.

Keluarganya mengetahui bahwa Thompson pergi berlibut dengan semua biaya dibiayai oleh Malanga.

Keduanya bermain sepak bola di SMA yang sama di Salt Lake City.

Rekan setimnya yang lain menuduh Marcel menawarkan mereka USD100.000 atau setara Rp1,5 miliar untuk pekerjaan keamanan di DR Kongo.

Keluarga Thompson mengatakan ia tak tahu niat Malanga senior, atau juga rencana untuk aktivitas politik atau niat dari memasuki DR Kongo.

Mereka mengatakan awalnya mereka pikir ia akan masuk ke Afrika Selatan atau Eswatini.

Sementara itu, Zalman-Polun, 36 tahun, adalah rekan bisnis dari Christian Malanga.

Tak ada informasi mengenai warga Inggris, yang juga dilaporkan warga naturalisasi RD Kongo.

“Kami telah menyiapkan bantuan konsuler untuk warga Inggris yang ditahan di DR Kongo dan membuat kontak dengan otoritas lokal,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri.

“Kami telah membuat pernyataan mengenai penerapan hukuman mati di RD Kongo pada tingkat tertinggi, dan akan terus melakukannya,” ujarnya.

Baca Juga: Bayi Kuda Nil Kerdil Moo Deng Viral, Pengunjung Kebun Binatang di Thailand Membeludak

Putusan tersebut dibacakan dalam siaran langsung TV dari halaman penjara militer Ndolo, di luar Ibu Kota Kinshasa.

Pada Maret, RD Kongo menerapkan kembali hukuman mati, mencabut moratorium yang berlaku selama 21 tahun.

Kementerian Kehakiman RD Kongo mengatakan pada saat itu, bahwa larangan sejak 2003 telah memungkinkan pelanggar yang dituduh melakukan pengkhianatan, dan spionase dapar lolos tanpa hukuman yang memadai.




Sumber : The Guardian




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x