Kompas TV internasional kompas dunia

Jaksa ICC Tegaskan Pengadilan Berwenang, Desak Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Segera Terbit

Kompas.tv - 24 Agustus 2024, 18:15 WIB
jaksa-icc-tegaskan-pengadilan-berwenang-desak-surat-perintah-penangkapan-netanyahu-segera-terbit
Jaksa Penuntut Utama Mahkamah Pidana Internasional ICC, Karim Khan, menegaskan pengadilan memiliki yurisdiksi untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan pihak lain yang terkait dengan perang Israel-Hamas di Gaza. (Sumber: The Guardian)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Gading Persada

Sementara itu, Hamas juga mengecam tindakan Khan, dengan mengatakan permintaan untuk menangkap pemimpin mereka menyamakan "korban dengan algojo."

Israel bukan anggota ICC, sehingga meskipun surat perintah penangkapan dikeluarkan, Netanyahu dan Gallant tidak menghadapi risiko langsung penuntutan. Namun, ancaman penangkapan dapat mempersulit perjalanan mereka ke luar negeri.

Adapun perang ini dimulai pada 7 Oktober 2023 ketika Hamas dan kelompok lain menyerang Israel, diklaim Tel Aviv menewaskan sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan menculik sekitar 250 orang. Sekitar 110 sandera masih berada di Gaza, dengan sepertiganya diperkirakan sudah tewas.

Serangan balasan Israel telah membunuh lebih dari 40.000 warga Palestina di Gaza, menurut Kementerian Kesehatan setempat, dengan hampir 100,000 luka dan cacat sementara belasan ribu jasad masih tertimbun reruntuhan pengeboman Israel.

Banyak argumen hukum yang diajukan ke hakim ICC dalam beberapa minggu terakhir berfokus pada apakah kekuasaan pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah bagi para pemimpin Israel dapat dibatalkan oleh ketentuan Perjanjian Oslo 1993.

Dalam kesepakatan tersebut, Palestina menyetujui mereka tidak memiliki yurisdiksi kriminal atas warga negara Israel.

Baca Juga: Inggris Resmi Batalkan Rencana Melawan Pengajuan Surat Penangkapan ICC atas Netanyahu

Khan menegaskan argumen bahwa perjanjian tersebut dapat membatalkan yurisdiksi pengadilan tidak berdasar, serta menyebut argumen hukum ini "idak konsisten dengan interpretasi dan penerapan yang benar dari Statuta Roma yang menjadi dasar ICC.

"Dan salah memahami konsep dasar yurisdiksi dalam hukum internasional, termasuk hukum pendudukan, dan bagaimana konsep-konsep ini berkaitan dengan interpretasi dan penerapan Statuta."

Belum jelas kapan hakim akan memutuskan permintaan surat perintah yang diajukan oleh Khan.


 




Sumber : Associated Press




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x