BANGKOK, KOMPAS.TV - Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin resmi dicopot dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/8/2024).
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi menganggap PM Srettha terbukti melakukan pelanggaran etika, yang semakin memanaskan situasi politik di Thailand.
Sebelumnya, Mahkamah juga membubarkan partai oposisi utama di negara tersebut.
Masalah yang menimpa Srettha bermula ketika ia mengangkat seorang menteri dalam kabinetnya yang pernah dipenjara karena berusaha menyuap pejabat pengadilan.
Pengadilan memutuskan dengan suara 5:4 untuk mencopot Srettha dari jabatannya, dan keputusan ini berlaku langsung, seketika.
Untuk sementara, kabinet akan tetap bekerja sebagai pemerintahan sementara hingga parlemen Thailand memilih perdana menteri yang baru. Namun, belum ada batas waktu yang ditetapkan untuk pemilihan tersebut.
Srettha sebelumnya menunjuk Pichit Chuenban sebagai menteri di Kantor Perdana Menteri pada bulan April lalu.
Baca Juga: Senat Thailand dengan Suara Mayoritas Setujui RUU Pernikahan Sesama Jenis, Tunggu Persetujuan Raja
Pichit sendiri pernah dipenjara selama enam bulan pada tahun 2008 karena mencoba menyuap seorang hakim dengan uang tunai 2 juta baht (sekitar Rp800 juta) yang dimasukkan dalam tas belanja.
Kasus ini terkait dengan mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra.
Setelah penunjukannya menuai kontroversi, Pichit mengundurkan diri dari posisinya beberapa minggu kemudian.
Pengadilan menegaskan bahwa meskipun Pichit telah menjalani hukumannya, tindakannya dianggap tidak jujur, dan Srettha dinilai bertanggung jawab atas pemilihan menteri-menterinya. Karena itu, Srettha dianggap melanggar aturan etika.
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.