Kompas TV internasional kompas dunia

Perempuan Dipenjara 43 Tahun untuk Kejahatan yang Tak Dilakukannya, Bebas Usai Hukumannya Dibatalkan

Kompas.tv - 21 Juli 2024, 11:30 WIB
perempuan-dipenjara-43-tahun-untuk-kejahatan-yang-tak-dilakukannya-bebas-usai-hukumannya-dibatalkan
Perempuan AS, Sandra Hemme, yang dipenjara 43 tahun untuk kejahatan yang tak dilakukannya akhirnya dibebaskan, Jumat (19/7/2024). (Sumber: Innocence Project Via BBC Internasional)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Gading Persada

MISSOURI, KOMPAS.TV - Seorang perempuan Amerika Serikat (AS) dipenjara selama 43 tahun untuk kejahatan yang tak dilakukannya. Ia dibebaskan setelah hukumannya dibatalkan oleh pengadilan.

Sandra Hemme berusia 20 tahun saat dinyatakan bersalah atas tuduhan menusuk pekerja perpustakaan Patricia Jeschke di St. Joseph, Missouri hingga tewas pada November 1980.

Baca Juga: Zelenskyy Sinyalkan Siap Negosiasi Damai dengan Rusia, Tak Percaya Diri Lanjutkan Perang?

Hemme pun kemudian diberikan hukuman penjara seumur hidup.

Dikutip dari BBC Internasional, Sabtu (20/7/2024), berdasarkan tinjauan kasusnya, tidak ada bukti yang terhubung langsung antara dirinya dengan kejahatan itu.

Yang memberatkannya saat itu adalah pengakuan yang ia berikan di bawah obat penenang di rumah sakit jiwa.

Hemme, yang kini berusia 64 tahun, dipercaya sebagai wanita terlama yang menjalani hukuman yang salah dalam Sejarah AS.

Tim pengacaranua dari Innocence Project mengatakan mereka bersyukur Hemme akhirnya bisa bereuni dengan keluarganya.

Mereka pun menegaskan akan terus berjuang untuk membersihkan Namanya.

Meski ia tak lagi dipenjara, namun kasusnya saat ini masih ditinjau.

Pada putusan asli setebal 118 halaman yang dikeluarkan Hakim Pengadilan Sirkuit Ryan Horsman yang membatalkan hukumannya dikeluarkan pada 14 Juni.

Dikatakan bahwa pengacara Hemme memiliki bukti jelas bahwa ia tak bersalah, termasuk bukti yang tak diberikan kepada tim pembela saat itu.

“Pengadilan ini berkesimpulan bahwa seluruh bukti mendukung temuan bahwa ia tak bersalah,” Hakim Horsman menyimpulkan.

Pada tinjauan itu ditemukan bahwa polisi setempat tak menghiraukan bukti yang menunjuk langsung terhadap salah satu petugasnya, Michael Holman.

Holman sendiri kemudian dipenjara atas kasus kejahatan lainnya dan meninggal pada 2015.

Truk Holman terlihat di sekitar lokasi kejaduan pada hari pembunuhan.

Alibinya tak bisa dikuatkan, dan ia menggunakan kartu kredit Patricia Jeschke setelah mengklaim ia menemukannya di selokan.

Sepasang anting emas yang diidentifikasi oleh ayah Jeschke, juga ditemukan di rumah Holman.

Namun menurut tinjauan tersebut, tak satu pun hal itu diungkapkan pengacara Hemme.

Hemme diinterogasi polisi beberapa kali di bawah pengaruh obat antipsikotik, dan obat penenang yang kuat setelah secara tak sengaja dimasukkan ke rumah sakit jiwa.

Ia telah menerima perawatan psikiater sesekali sejak berusia 12 tahun.

Menurut dokumen pengadilan, tanggapannya hanya bersuku kata satu, dan ia tak sepenuhnya menyadari apa yang terjadi.

Selain itu, ia kadang-kadang hampir tidak dapat menegakkan kepalanya, dan merasakan nyeri akibat kejang otot, yang merupakan efek samping pengobatan.

Tinjauan Hakim Horsman mencatat bahwa tak ada bukti forensik yang menghubungkan Hemme dengan pembunuhan itu.

Baca Juga: Israel Lakukan Serangan Balasan ke Houthi Yaman, Disebut sebagai Pesan karena Lukai Warga Zionis

Ia juga tak punya motif, dan tak ada saksi yang mengaitkannya dengan kejahatan tersebut.

Hemme akhirnya meninggalkan penjara pada Jumat (19/7/2024), dan dilaporkan bahwa ia akan tinggal bersama saudara perempuannya.

Setelah dibebaskan, ia bertemu kembali dengan keluarganya di taman terdekat, di mana ia memeluk saudara perempuan, anak perempuan dan cucunya.


 




Sumber : BBC Internasional




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x