Putusan ICJ tersebut keluar di tengah serangan Israel ke Gaza yang telah menewaskan sedikitnya 38.800 orang termasuk lebih dari 15.000 anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.
"Setahun lalu, putusan seperti ini mungkin hebat. Kami semua akan berpikir ini langkah besar untuk ke depan," ujar Tasame Ramadan, aktivis hak asasi manusia dari Kota Nablus di Tepi Barat.
"Tetapi sekarang, prioritasnya adalah gencatan senjata permanen (di Gaza) dan penghentian pendudukan."
Sedangkan Mohamad Alwan, aktivis Palestina yang memantau serangan-serangan yang dilakukan pemukim-pemukim Israel di Tepi Barat, meragukan dampak putusan ICJ tersebut di lapangan.
Ia menilai putusan tersebut mungkin akan merusak citra Israel di luar negeri, tetapi ICJ tidak bisa menegakkan putusan tersebut.
Di samping itu, Alwan meragukan negara-negara lain akan menindak Israel setelah keluarnya putusan ICJ.
Ia menyontohkan perintah ICJ pada Januari lalu yang meminta Israel mengizinkan semakin banyak bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza untuk sekitar 2,3 juta warga Palestina, yang hingga kini tidak dilakukan.
"Menurut saya, putusan ini tidak berdampak segera terhadap situasi di lapangan," ujar Alwan.
"Tetapi dalam jangka panjang, mungkin akan berdampak. Dunia sekarang telah melihat bagaimana Israel membunuh orang-orang dan membunuh anak-anak, dan pandangan mereka mulai berubah tentang Israel dan pendudukannya."
Baca Juga: Poin-Poin Putusan Mahkamah Internasional yang Tegaskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal
Pada putusannya, ICJ menyimpulkan Israel secara paksa memindahkan warga Palestina dari tanah mereka, mengeksploitasi sumber air, mencaplok sebagian besar wilayah pendudukan dengan paksa, dan melanggar hak warga Palestina menentukan nasibnya sendiri.
ICJ juga menyatakan Israel harus berhenti membangun permukiman di Tepi Barat dan harus memberikan kompensasi terhadap warga Palestina atas pelanggaran hak asasi manusia di wilayah-wilayah yang didudukinya.
Putusan tersebut merupakan pendapat yang tak mengikat, yang diminta Majelis Umum PBB pada 2022, yang berupaya memperjelas implikasi hukum dari pendudukan Israel di Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
Sumber : Al-Jazeera
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.