Kompas TV internasional kompas dunia

BNN Tangkap Kapal Berbendera Singapura di Kepulauan Riau, Ternyata Bawa 106 Kg Sabu

Kompas.tv - 18 Juli 2024, 15:23 WIB
bnn-tangkap-kapal-berbendera-singapura-di-kepulauan-riau-ternyata-bawa-106-kg-sabu
Ilustrasi sabu atau metamfetamin. Badan Narkotika Nasional Indonesia BNN menangkap sebuah kapal berbendera Singapura di perairan Kepulauan Riau, yang ternyata membawa 106 kg sabu.  (Sumber: Bangkok Post)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Narkotika Nasional Indonesia BNN menangkap sebuah kapal berbendera Singapura di perairan Kepulauan Riau, yang ternyata membawa 106 kilogram (kg) sabu. Kapal tersebut diduga sedang menuju Brisbane, Australia, kata BNN, Rabu (17/7/2024).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, BNN menangkap kapal kargo bernama Legend Aquarius di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, sekitar satu jam perjalanan dari Singapura dengan feri.

Kapal itu diawaki oleh 10 anggota kru Indonesia, termasuk kapten kapal.

Tiga penduduk tetap Singapura warga negara India juga berada di kapal tersebut. Mereka diduga pemilik narkoba dan yang merencanakan perjalanan ini, kata Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia, kepada wartawan dalam konferensi pers di Batam.

The Straits Times melaporkan, Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura (MPA) mengatakan mereka diberitahu tentang penahanan kapal berbendera Singapura, Legend Aquarius, oleh otoritas Indonesia.

“MPA sedang berkomunikasi dengan pemilik kapal untuk memastikan fakta dan menyarankan perusahaan tersebut untuk bekerja sama dengan otoritas Indonesia dalam penyelidikan,” kata MPA kepada The Straits Times.

Dalam konferensi pers, Inspektur Jenderal Wayan Sugiri, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, mengatakan kapal tersebut meninggalkan Singapura pada 9 Juli menuju pelabuhan pribadi di Johor Bahru.

Saat berada di pelabuhan pribadi pada 12 Juli, ketiga warga India yang berdomisili di Singapura,  berinisial RM, SD, dan GV, memuat narkoba ke kapal dan menaruhnya di ruang mesin. Kapten kapal dan sembilan kru sebelumnya diperintahkan untuk meninggalkan kapal dan beristirahat di darat.

Ketiga tersangka telah tinggal di Singapura selama enam hingga delapan tahun, dan masing-masing memiliki kredensial akademis di bidang teknik kapal, kata pihak berwenang.

Pada 13 Juli, kapal tersebut mengisi bahan bakar di perairan Singapura sebelum melanjutkan perjalanan menuju Indonesia.

Baca Juga: Berbalik Arah, Thailand Ingin Kembali Ilegalkan Ganja dan Masukkan ke Daftar Narkotika

Ilustrasi. Badan Narkotika Nasional Indonesia BNN menangkap sebuah kapal berbendera Singapura di perairan Kepulauan Riau, yang ternyata membawa 106 kg sabu. Kapal tersebut diduga sedang menuju Brisbane, Australia, kata BNN hari Rabu, 17 Juli, 2024. (Sumber: Pixabay)

“Berdasarkan interogasi kami terhadap ketiga warga asing tersebut, mereka berencana menuju Surabaya, Dili, Papua, lalu Brisbane, Australia. Tapi kami akan memeriksa kembali hal ini, jika mereka tidak mengatakan yang sebenarnya,” kata Inspektur Jenderal Wayan.

Dia juga mengatakan pihak berwenang menerima informasi tentang pengiriman ilegal ini dari masyarakat yang ia tolak untuk diidentifikasi. Dia menambahkan, kru kapal tidak terlibat dalam kejahatan ini.

BNN mengatakan kapal tersebut memiliki nomor IMO 9797072. Organisasi Maritim Internasional (IMO) menggunakan sistem penomoran untuk menyediakan mekanisme dan registrasi untuk identifikasi unik dan registrasi kapal secara global untuk meningkatkan keterlacakan dan transparansi.

Hukuman maksimum untuk dakwaan terkait perdagangan narkoba ilegal adalah hukuman mati, sesuai undang-undang anti-narkotika tahun 2009.

“Pesan dari Kepala BNN (Jenderal Marthinus Hukom) jelas: kangan mencoba memasukkan narkoba ke Indonesia. Kami tidak bekerja sendirian. Kami menerima informasi dari mana-mana,” kata Inspektur Jenderal Wayan.

Penangkapan perdagangan narkoba oleh Indonesia terjadi di tengah konsumsi narkoba ilegal yang meningkat di Asia Tenggara.

Pada 23 Februari, BNN dan Biro Narkotika Pusat Singapura sepakat membentuk kemitraan strategis untuk melawan narkoba ilegal di Asia Tenggara, karena ada peningkatan kejahatan semacam itu serta meningkatnya kompleksitas dalam mengatasinya.

Kepala BNN Komjen Marthinus mengatakan Indonesia akan bekerja sama dengan mitra Singapura untuk bertukar informasi dan data, serta berkolaborasi dalam penegakan hukum dan operasi bersama, lapor kantor berita negara Indonesia, Antara, pada 23 Februari.


 




Sumber : Straits Times




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x