Kompas TV internasional kompas dunia

Pemasok Senjata ke Israel Bisa Dituntut ke Mahkamah Internasional, AS, Inggris dan Jerman Cuek

Kompas.tv - 11 Juli 2024, 07:22 WIB
pemasok-senjata-ke-israel-bisa-dituntut-ke-mahkamah-internasional-as-inggris-dan-jerman-cuek
Meja hakim Mahkamah Internasional PBB di Den Haag. Negara-negara yang memasok senjata dan peralatan militer ke Israel dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan perang di Gaza, menurut perjanjian internasional dan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ). (Sumber: Al Haq)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Negara-negara yang memasok senjata dan peralatan militer ke Israel dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan perang di Gaza, menurut perjanjian internasional dan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ).

Meskipun ini terutama menyangkut Amerika Serikat (AS) dan Jerman, sebagian besar negara Barat lainnya juga terlibat.

Anadolu melaporkan, merupakan kewajiban negara-negara di bawah hukum internasional untuk tidak memasok senjata ke wilayah di mana hukum internasional jelas dilanggar.

Pemerintah di Belanda, Inggris, AS, Kanada, Denmark, dan Jerman, yang memasok senjata ke Israel, menghadapi gugatan di pengadilan nasional masing-masing.

Kasus yang dibawa oleh Nikaragua terhadap Jerman di ICJ karena dukungannya kepada Israel menunjukkan bahwa negara ketiga juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan Israel karena mendukung genosida dan kejahatan perang dengan pasokan senjata.

Gugatan-gugatan di pengadilan lokal dan keputusan ICJ telah mengubah kebijakan ekspor senjata di negara-negara seperti Kanada, Spanyol, dan Belanda. Namun, AS, Jerman, dan Inggris belum membuat perubahan signifikan dalam dukungan senjata mereka kepada Israel meskipun ada keputusan ICJ.

Baca Juga: Spanyol Bergabung dengan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional, Tuduh Israel Genosida di Gaza

Jet tempur F-15 Israel buatan AS. Negara-negara yang memasok senjata dan peralatan militer ke Israel dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan perang di Gaza, menurut perjanjian internasional dan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ). (Sumber: Times of Israel)

Negara Ketiga Bisa Digugat atas Partisipasi dalam Kejahatan Perang

Negara ketiga dapat dimintai pertanggungjawaban di pengadilan internasional karena berkolaborasi atau berkontribusi pada genosida, seperti laporan Anadolu, Rabu (10/7/2024). 

Keputusan ICJ tahun 2007 tentang Genosida Srebrenica menegaskan bahwa negara, bukan hanya individu, bertanggung jawab atas kejahatan semacam itu.

Kasus Nikaragua terhadap Jerman terkait tindakan Israel di Gaza menggarisbawahi hal ini. Meskipun genosida terus berlanjut, dukungan militer yang berlanjut ke Israel dapat mengakibatkan negara pendukung diklasifikasikan sebagai "negara yang membantu genosida."

Keputusan ICJ tahun 2024 menekankan kewajiban negara-negara untuk mencegah genosida dan meminta tindakan segera dari Israel, menunjukkan pentingnya bagi negara ketiga untuk menghentikan pengiriman senjata.

Baca Juga: Palestina Ajukan Diri ke Mahkamah Internasional, Perkuat Tudingan Genosida ke Israel

Munisi tank 155mm Amerika Serikat. Negara-negara yang memasok senjata dan peralatan militer ke Israel dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan perang di Gaza, menurut perjanjian internasional dan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ). (Sumber: Business Insider)

Kewajiban untuk Tidak Mendukung Genosida

ICJ dalam keputusannya tentang Genosida Srebrenica menekankan bahwa negara-negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Genosida punya kewajiban untuk tidak mendukung genosida, termasuk tidak memasok senjata ketika mereka mengetahui atau diperkirakan mengetahui risiko serius terjadinya genosida.

Keputusan pengadilan pada 26 Januari lalu yang menyoroti risiko jelas genosida di Gaza menggagalkan pembelaan negara ketiga yang mengeklaim ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap risiko genosida tersebut.

Keputusan ini mengharuskan negara-negara ketiga tidak hanya menahan diri dari mendukung, tetapi juga untuk aktif mencegah risiko genosida di Gaza. Melanjutkan pengiriman senjata ke Israel oleh negara-negara berarti melanggar mandat ICJ untuk tidak mendukung genosida.

Selain itu, bahkan tanpa keputusan ICJ tentang Gaza, negara ketiga wajib, berdasarkan hukum internasional, untuk menghentikan pengiriman senjata ke Israel, dengan melakukan penilaian yang cermat tentang bagaimana senjata tersebut akan digunakan.

Pelanggaran Perjanjian Perdagangan Senjata

Perjanjian Perdagangan Senjata ATT PBB 2013 menyatakan pasokan senjata harus dilarang jika diketahui senjata itu akan digunakan untuk genosida, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mempertimbangkan keputusan ICJ tentang Gaza dan penyelidikan yang sedang berlangsung oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), jelas negara-negara yang memasok senjata harus menyadari atau diharapkan menyadari risiko senjata tersebut digunakan untuk kejahatan semacam itu oleh Israel.

Pasal 7 ATT mewajibkan negara-negara untuk menilai apakah peralatan tersebut mungkin digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hukum humaniter internasional sebelum mengizinkan pengiriman senjata.

ATT tidak memerlukan bukti konklusif dari kejahatan untuk larangan pengiriman senjata; cukup bagi negara-negara yang memasok untuk menyadari atau diharapkan menyadari potensi kejahatan tersebut.

Oleh karena itu, argumen oleh negara-negara yang memasok senjata bahwa pelanggaran Israel belum terbukti secara konklusif, bahwa pelanggaran tersebut disebabkan oleh alasan lain selain senjata yang disuplai, atau bahwa senjata tersebut tidak langsung berkontribusi pada pelanggaran, tidak akan diterima.

Baca Juga: Laporan Komisi PBB: Israel Lakukan Kejahatan Perang dan Kejahatan Kemanusiaan di Gaza

Helikopter Apache Israel buatan AS menembakkan rudal ke arah Gaza, terlihat dari Israel selatan, Selasa, 28 Mei 2024. Negara-negara yang memasok senjata dan peralatan militer ke Israel dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan perang di Gaza, menurut perjanjian internasional dan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ). (Sumber: AP Photo)

Nikaragua Mengajukan Kasus terhadap Jerman di ICJ untuk Menghentikan Dukungan Militer ke Israel

Pada 1 Maret 2024, Nikaragua mengajukan kasus di ICJ terhadap Jerman, meminta penghentian dukungan militer, politik, dan finansial Jerman ke Israel.

Nikaragua menuduh pemerintah Jerman terus memasok senjata ke Israel meskipun mengetahui risiko genosida di Gaza. Mereka berargumen bahwa Jerman, yang menganggap keamanan Israel sebagai prioritas utama, punya kewajiban di bawah hukum internasional untuk tidak mendukung genosida.

Dengan memasok senjata ke Israel, Jerman diduga memfasilitasi genosida di Gaza.

Meskipun ICJ tidak menemukan alasan yang cukup untuk mengeluarkan tindakan sementara yang diminta oleh Nikaragua terhadap Jerman, mereka menekankan pentingnya mengingatkan semua negara tentang kewajiban internasional mereka terkait transfer senjata ke pihak yang berkonflik.

Pengadilan menekankan kewajiban ini terutama berlaku bagi Jerman, yang memasok senjata ke Israel dan merupakan pihak dalam perjanjian internasional yang relevan.

ICJ memperingatkan bahwa negara ketiga yang memasok senjata ke negara yang melanggar hukum internasional dapat memikul tanggung jawab internasional atas pelanggaran tersebut. Pengadilan mengingatkan negara-negara bahwa mereka memiliki tanggung jawab di bawah hukum internasional ketika memasok senjata ke Israel.


 

 




Sumber : Anadolu




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x