JAKARTA, KOMPAS.TV - Konsul Jenderal RI untuk Jeddah, Yusron B Ambary, menjelaskan tentang 'hilangnya' Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Supadi, di Arab Saudi.
Menurutnya, Supadi sedang berurusan hukum dan menjalani proses penyelidikan dari pihak berwajib di Arab Saudi.
“Yang bersangkutan (Ketua DPRD Rembang) saat ini sedang menjalani proses penyelidikan pihak berwajib di Saudi,” jelasnya melalui pesan singkat pada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).
Yusron menuturkan, Ketua DPRD Rembang itu menjalani penyelidikan atas dugaan pelanggaran keimigrasian.
Baca Juga: Akun Medsos Pemkab Rembang Diretas Jadi Konten Pornografi
“Karena dugaan pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.
Kabar mengenai Supadi yang diduga menjalani proses hukum di Arab Saudi tersebut dibenarkan Wakil Ketua 1 DPRD Rembang, Mochammad Bisri Cholil Laqouf.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Gus Ipul ini menyebut Supadi harus menjalani proses hukum di Arab Saudi terkait dokumen keimigrasian yang tidak sesuai aturan.
Menurutnya, Supadi diduga berhaji dengan menggunakan visa ziarah yang dilarang oleh pihak Arab Saudi.
Sejak 23 Mei lalu, pihak Arab Saudi menutup akses masuk pendatang yang menggunakan visa ziarah. Hal itu sebagai persiapan untuk kedatangan jemaah haji.
"Ternyata beliau pakai visa ziarah yang mana sudah ditutup jauh sebelumnya, sejak 23 Mei sudah tidak bisa, hanya visa haji yang bisa masuk. Saya tidak tahu kenapa beliau bisa lolos," tutur dia.
Menurutnya, saat ini Supadi diduga ditahan oleh pihak otoritas Arab Saudi.
"Posisinya saat ini ditahan. Cuma tempat penahanannya seperti apa, dari pihak Komjen dan Kemenlu belum bisa mengetahui kondisinya saat ini,” jelasnya.
“Yang jelas (Supadi) sudah menjalani tuntutan sidang. Hanya saja isinya apa saja belum juga bisa diketahui," terangnya.
Meski demikian, ia mengaku masih menunggu informasi riil terkait dengan status Supadi. Sebab, dirinya belum bisa menghubungi Supadi.
Baca Juga: Sempat Kesulitan, Petugas Damkar Rembang Melepas Cincin dari Kaki Burung
"Karena untuk menghubungi secara pribadi itu (hanya bisa berdasarkan) kemauan beliau sendiri. Itu pun hanya tiga orang yang diizinkan untuk dihubungi. Beliau kalau menghubungi ya hanya menghubungi Konjen, keluarga, dan lawyer yang dia tunjuk," jelas Gus Gipul.
Pihaknya, lanjut dia, sudah berkomunikasi dengan pihak perlindungan WNI pada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Supadi telah menjalani sidang pertama pada 3 Juli 2024, dan besok, Kamis (11/7/2024) akan menjalani sidang lanjutan.
"Insyaallah tanggal 11 sidang lanjutan," ucap dia.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.