Kompas TV internasional kompas dunia

Palestina Ajukan Diri ke Mahkamah Internasional, Perkuat Tudingan Genosida ke Israel

Kompas.tv - 4 Juni 2024, 10:35 WIB
palestina-ajukan-diri-ke-mahkamah-internasional-perkuat-tudingan-genosida-ke-israel
Bendera Palestina di depan gedung Mahkamah Internasional hari Jumat, 24/5/2024. Palestina hari Senin, 3/6/2024, mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional ICJ untuk ikut dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, menyatakan operasi militer Israel "bagian dari upaya sistematis untuk memusnahkan rakyat Palestina serta budaya dan tatanan sosialnya dari peta." (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Iman Firdaus

Dalam permohonannya, Palestina mengatakan mereka secara langsung terpengaruh oleh kasus Afrika Selatan terhadap Israel.

"Serangan Israel telah menghancurkan dan merusak, hingga tak dapat dikenali, rumah sakit, masjid, gereja, universitas, sekolah, rumah, toko, dan infrastruktur di Gaza, sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menghapus masyarakat Palestina serta budaya dan lembaga sosialnya dari peta," kata permohonan tersebut.

Permohonan tersebut menambahkan, Israel melanggar perintah Mahkamah Internasional dan terus melakukan "genosida termasuk secara sengaja dan sistematis menghalangi bantuan kemanusiaan, yang menghasilkan situasi kelaparan yang dirancang secara sengaja dan kelaparan yang semakin mendekat."

Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Mahkamah Internasional Agar Israel Hentikan Serangan di Rafah

Suasana ruang sidang saat Ketua majelis hakim mahkamah Internasional Nawaf Salam membacakan putusan perintah baru yang bersifat sementara, hari Jumat, 24/5/2024. (Sumber: International Court of Justice)

Palestina sebelumnya pernah ke Mahkamah Internasional. Pada tahun 2018, Otoritas Palestina mengajukan kasus meminta hakimnya untuk memerintahkan Washington memindahkan kedutaan besar AS yang baru di Yerusalem. Kasus tersebut muncul setelah keputusan pemerintahan Presiden AS saat itu, Donald Trump, untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memindahkan kedutaan besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Kasus tersebut masih berada di pengadilan, di mana kasus-kasus bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan.

Mahkamah Internasional memutuskan dalam kasus-kasus antar negara. Majelis Umum PBB bulan lalu memberikan Palestina beberapa hak dan hak istimewa baru, tetapi menegaskan kembali Palestina tetap menjadi negara pengamat non-anggota tanpa keanggotaan penuh PBB dan hak untuk memberikan suara di Majelis Umum atau di konferensi apa pun.

Amerika Serikat menegaskan mereka akan memblokir keanggotaan dan status kenegaraan Palestina sampai negosiasi langsung dengan Israel menyelesaikan masalah-masalah utama, termasuk keamanan, batas-batas, dan masa depan Yerusalem, dan mengarah pada solusi dua negara.

Mahkamah Internasional telah mengeluarkan tiga perintah awal dalam kasus ini yang meminta Israel melakukan segala cara untuk mencegah kematian di wilayah tersebut, meningkatkan bantuan kemanusiaan, dan yang terbaru, menghentikan serangannya di Rafah.

Tidak jelas berapa lama waktu yang dibutuhkan para hakim untuk memutuskan permohonan tersebut. Jika disetujui, pejabat Palestina akan dapat mengajukan pendapat tertulis dan berbicara dalam sidang publik di pengadilan.


 



Sumber : Associated Press / International Court of Justice



BERITA LAINNYA



Close Ads x