Kompas TV internasional kompas dunia

Israel Ketar-ketir Mahkamah Internasional Akan Perintahkan Penghentian Serangan ke Rafah

Kompas.tv - 15 Mei 2024, 19:03 WIB
israel-ketar-ketir-mahkamah-internasional-akan-perintahkan-penghentian-serangan-ke-rafah
Para hakim kasus dugaan genosida oleh Israel di Gaza, dalam ruang sidang Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis, 11 Januari 2024. Israel khawatir ICJ dapat memerintahkannya untuk menghentikan gempuran di kota Rafah, Gaza Selatan, demikian dilaporkan banyak media Israel hari Selasa, 14 Mei 2024. (Sumber: AP Photo/Patrick Post)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Edy A. Putra

Harian itu mengutip seorang pakar Israel yang tidak disebutkan namanya, yang menduga salah satu faktor yang mendorong Mahkamah Internasional mempercepat sidang adalah aksi warga sayap kanan Israel yang menghambat pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Pakar tersebut menambahkan, insiden-insiden tersebut diberitakan secara luas oleh media di seluruh dunia, sehingga menimbulkan pertanyaan sulit tentang siapa yang mengelola masalah ini di Israel.

Baca Juga: Palestina Peringati 76 Tahun Nakba di Tengah Pembantaian di Gaza

Israel menghantam Jalur Gaza setelah serangan lintas batas oleh kelompok perlawanan Palestina, Hamas, pada 7 Oktober 2023 yang diklaim Israel telah menewaskan sekitar 1.200 orang.

Menurut otoritas kesehatan Palestina, Israel membunuh sedikitnya 35.180 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, di Gaza, wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967 dan diblokade sejak 2007.

Sementara lebih dari 79.000 orang terluka, dan belasan ribu orang masih berada di bawah puing-puing bangunan.

Lebih dari tujuh bulan setelah serangan Israel, sebagian besar Gaza hancur berantakan di tengah blokade yang melumpuhkan atas makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional oleh Afrika Selatan.

Putusan sementara pengadilan pada Januari lalu menyatakan tuduhan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza adalah "masuk akal".

Mahkamah Internasional pun memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan-tindakan semacam itu dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bantuan kemanusiaan sampai ke tangan warga sipil di enklave tersebut.


 




Sumber : Anadolu




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x