Kompas TV internasional kompas dunia

100.000 Jemaah Indonesia Umrah Belum Pulang, Pemerintah Saudi: Ibadah Haji Tanpa Izin akan Disanksi

Kompas.tv - 15 Mei 2024, 14:27 WIB
100-000-jemaah-indonesia-umrah-belum-pulang-pemerintah-saudi-ibadah-haji-tanpa-izin-akan-disanksi
Ilustrasi ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi. (Sumber: Kemenag)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

JEDDAH, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan ibadah haji tanpa izin resmi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Emir wilayah Makkah dan Wakil Ketua Komite Haji Pusat, Pangeran Saud bin Mishaal.

Penegasan tersebut disampaikan Pangeran Saud saat meluncurkan kampanye musim ke-16 bertajuk "Haji adalah ibadah dan perilaku yang beradab" di markas besar emirat di Jeddah, Senin (13/5/2024).

Kampanye ini diluncurkan atas nama Pangeran Khalid Al-Faisal, Emir Makkah dan penasihat Penjaga Dua Masjid Suci, dengan slogan “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. Acara peluncuran ini dihadiri oleh beberapa pangeran, menteri, dan pejabat senior.

Pangeran Saud menyampaikan terima kasih kepada Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman dan Putra Mahkota serta Perdana Menteri Mohammed bin Salman atas perhatian besar mereka dalam melayani dan memastikan keselamatan para jamaah. 

Ia juga memuji Menteri Dalam Negeri dan Ketua Komite Haji Pusat, Pangeran Abdulaziz bin Saud bin Naif, karena mendukung dan mengawasi upaya terkait ritual besar Islam ini.

"Kampanye ini menekankan pencapaian tahun-tahun sebelumnya dalam mencegah pelanggar peraturan yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin. Ini telah memfasilitasi peningkatan pelayanan yang diberikan kepada jamaah dan menciptakan lingkungan spiritual yang kondusif bagi mereka untuk menunaikan rukun Islam yang kelima dengan mudah dan nyaman," ujar Pangeran Saud dikutip dari Saudi Gazette.

Selain itu, Pangeran Saud menegaskan kembali pentingnya menerapkan peraturan dan tidak menoleransi pelanggaran demi memastikan ibadah haji yang aman dan bebas kerumitan. 

Ia juga memuji pernyataan Dewan Ulama Senior Saudi yang menegaskan larangan menunaikan ibadah haji tanpa izin.

"Masuknya orang yang tidak berwenang ke tempat-tempat suci memiliki dampak negatif dan mengganggu sistem layanan yang diberikan kepada jamaah haji yang sah. Oleh karena itu, sangat penting untuk menaati pihak yang berwenang dan menghindari melakukan pelanggaran yang dapat merugikan orang lain dengan cara apa pun," tegasnya.

Baca Juga: Saat 100.000 Jemaah Umrah Indonesia Belum Kembali, Diduga Ada yang Hendak Haji Tanpa Visa

Sementara itu, Direktur Keamanan Publik Letjen Mohammed Al-Bassami menegaskan kesiapan aparat keamanan haji di semua sektor untuk menghadapi segala ancaman terhadap keamanan atau hukum dan ketertiban pada musim haji 2024.

Ia menekankan pencegahan terhadap segala ancaman, tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan jamaah.

"Pelanggar akan ditahan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan. Upaya bersama sangat penting untuk menyelesaikan semua pengaturan lapangan, meningkatkan kesiapan, dan melaksanakan rencana pada tingkat yang selaras dengan kemampuan Kerajaan untuk melayani para jamaah," jelas Al-Bassami.

Lebih lanjut, Kepala Keamanan Umum itu juga berbicara tentang koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah terkait penggunaan kartu identitas khusus bagi jamaah. 

"Rencana lapangan telah dikembangkan untuk memeriksa semua fasilitas akomodasi di Makkah dan menghapus pelanggar peraturan haji," tambahnya.

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Dr. Abdul Aziz Ahmad mengungkapkan bahwa ia mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi bahwa ada kurang lebih 100.000 jemaah umrah asal Indonesia yang belum pulang ke Tanah Air.

Kemungkinan, beberapa di antaranya diduga akan berhaji tanpa menggunakan visa haji yang resmi dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.

Aziz mengingatkan kepada para jemaah bahwa ada aturan tidak boleh melaksanakan haji tanpa visa yang resmi.

Beberapa sanksi yang akan diperoleh yaitu Pemerintah Arab Saudi bisa mendeportasi jemaah hingga tidak bisa kembali ke negara tersebut hingga 10 tahun.

"Kalau mereka (jemaah) nekat dan di luar kemampuan kami untuk mengatasi, maka harus menanggung risiko sendiri," ujar Aziz, Minggu (12/5/2024), di Kantor Urusan Haji Indonesia di Madinah, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/5).

"Kalau memang datang ke sini dalam kapasitas sebagai tamu Allah, sebaiknya yang bagaimana lazimnya," ucapnya. 

Baca Juga: Suhu di Tanah Suci Sentuh 50 Derajat Celcius, Calon Haji Diminta Tidak Minum Es


 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x