Kompas TV internasional kompas dunia

Mahkamah Internasional Tolak Perintahkan Jerman Hentikan Bantuan Militer untuk Israel

Kompas.tv - 30 April 2024, 23:45 WIB
mahkamah-internasional-tolak-perintahkan-jerman-hentikan-bantuan-militer-untuk-israel
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Selasa (30/4/2024), menolak menginstruksikan Jerman untuk menghentikan bantuan militer dan dukungan lainnya kepada Israel serta memperbarui pendanaan untuk badan bantuan PBB di Gaza, seperti yang diminta Nikaragua. (Sumber: International Court of Justice)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Edy A. Putra

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Selasa (30/4/2024), menolak menginstruksikan Jerman untuk menghentikan bantuan militer dan dukungan lainnya kepada Israel serta memperbarui pendanaan untuk badan bantuan PBB di Gaza, seperti yang diminta Nikaragua.

Mahkamah Internasional dalam putusannya menyatakan kondisi hukum untuk membuat perintah semacam itu tidak terpenuhi.

Dalam sidang, Jerman menyatakan sejak serangan ke Gaza dimulai pada 7 Oktober, pihaknya hampir tidak mengekspor senjata ke Israel.

Israel melancarkan serangan ke Gaza, wilayah Palestina yang telah didudukinya sejak 1967 dan diblokade sejak 2007, setelah kelompok perlawanan Hamas menyerang bagian selatan Israel pada 7 Oktober tahun lalu.

Nikaragua, sekutu lama Palestina, menuduh Jerman memungkinkan terjadinya genosida dengan mengirim senjata dan dukungan lainnya ke Israel.

Putusan Mahkamah Internasional pada Selasa hanya tentang perintah sementara dalam kasus yang kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan. Jerman menolak tuduhan tersebut.

Israel, yang bukan pihak dalam kasus antara Nikaragua dan Jerman, dengan tegas membantah serangannya terhadap Gaza merupakan tindakan genosida, dan bersikeras menyebutnya sebagai bentuk membela diri.

Kasus Nikaragua adalah upaya hukum terbaru oleh negara dengan hubungan sejarah dengan rakyat Palestina untuk menghentikan serangan Israel ke Gaza.

Menurut Al Jazeera, per 30 April 2024 pukul 19.20 WIB, serangan Israel ke Gaza telah menewaskan lebih dari 34.535 orang termasuk lebih dari 14.500 anak-anak dan 8.400 lebih wanita. Sementara lebih dari 8.000 orang masih hilang.

Akhir tahun lalu, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza di pengadilan yang sama. Kasus-kasus ini muncul saat sekutu-sekutu Israel menghadapi seruan yang semakin meningkat untuk menghentikan pasokan senjatanya, dan saat beberapa di antaranya, termasuk Jerman, semakin kritis terhadap perang.

Baca Juga: Sidang Jerman di Mahkamah Internasional Dibuka, Dituduh Fasilitasi Genosida Israel di Jalur Gaza

Perwakilan Jerman di persidangan Mahkamah Internasional, Tania von Uslar-Gleichen. (Sumber: International Court of Justice)

Pada Senin (29/4/2024), Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengatakan Israel masih harus berbuat lebih banyak untuk meningkatkan aliran bantuan kemanusiaan ke Gaza yang terkepung.

Dalam persidangan awal bulan ini, Duta Besar Nikaragua untuk Belanda, Carlos José Argüello Gómez, mengatakan kepada panel 16 hakim bahwa "Jerman gagal memenuhi kewajibannya sendiri untuk mencegah genosida atau memastikan penghormatan terhadap hukum kemanusiaan internasional."

Nikaragua juga ingin Jerman mengembalikan pendanaan langsung kepada badan bantuan PBB di Gaza.

Kepala tim hukum Jerman, Tania von Uslar-Gleichen, mengatakan klaim Nikaragua, "tidak punya dasar dalam fakta atau hukum."

Sementara Israel membantah serangannya terhadap Gaza merupakan tindakan genosida, dengan mengatakan mereka bertindak atas nama bela diri setelah kelompok yang dipimpin Hamas menyerbu Israel selatan pada 7 Oktober, yang diklaimnya membunuh sekitar 1.200 orang.

Dalam sidang kasus yang diajukan Afrika Selatan awal tahun ini, penasihat hukum Israel, Tal Becker, mengatakan kepada hakim bahwa Israel sedang berperang dalam "perang yang tidak dimulai dan tidak diinginkan."

Baca Juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Buka Lebih Banyak Penyeberangan Darat ke Gaza

Persidangan Nikaragua vs Jerman di Mahkamah Internasional, Selasa (30/4/2024). (Sumber: International Court of Justice)

Israel menyalahkan tingginya jumlah korban sipil pada Hamas dengan menuding kelompok tersebut bertempur di area pemukiman padat. Militer Israel mengeklaim berhasil membunuh lebih dari 12.000 personel Hamas, tanpa memberikan bukti.

Jerman adalah pendukung garis keras Israel selama beberapa dekade. Berlin, bagaimanapun, secara bertahap mengubah nada suaranya ketika korban sipil di Gaza melonjak, semakin kritis terhadap situasi kemanusiaan di Gaza, dan bersuara menentang serangan darat Israel ke Rafah.

Dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel pada Januari lalu untuk melakukan segala yang bisa dilakukan untuk mencegah kematian, kehancuran, dan tindakan genosida di Gaza.

Pada Maret, Mahkamah Internasional mengeluarkan tindakan sementara baru yang memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza, di mana para ahli mengatakan kelaparan akan segera terjadi.

Sementara penyelidikan terpisah oleh pengadilan internasional lainnya, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), juga membuat para pejabat Israel khawatir.

Penyelidikan ICC diluncurkan pada 2021 terhadap kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan kelompok Palestina sejak perang Israel-Hamas 2014.

Penyelidikan juga melihat pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang didudukinya yang diinginkan warga Palestina untuk negara masa depan. 

Para pejabat Israel dalam beberapa hari terakhir telah menyatakan kekhawatiran tentang kemungkinan surat perintah penangkapan yang akan dikeluarkan ICC dalam kasus tersebut.


 




Sumber : Arab News




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x