Kompas TV internasional kompas dunia

Inilah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang Bikin Pemerintah Israel Ketar-ketir Khawatir

Kompas.tv - 30 April 2024, 08:00 WIB
inilah-mahkamah-pidana-internasional-icc-yang-bikin-pemerintah-israel-ketar-ketir-khawatir
Mahkamah Pidana Internasional, atau ICC, terlihat di Den Haag, Belanda. Pejabat Israel semakin terdengar khawatir dan ketar-ketir bahwa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) segera mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk para pemimpin negara itu lebih dari enam bulan setelah perang Israel-Hamas. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Gading Persada

DEN HAAG, KOMPAS TV - Pejabat Israel terdengar khawatir dan ketar-ketir lantaran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) segera mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk para pemimpin negara itu lebih dari enam bulan setelah perang Israel-Hamas.

Adapun ICC dibentuk lebih dari satu dekade lalu untuk mengatasi impunitas atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan serius lainnya ketika negara tidak menuntutnya. Tanpa kekuatan polisi, ICC bergantung pada negara-negara anggota untuk menangkap tersangka.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan di X pada Jumat (26/4/2024) bahwa Israel tidak akan pernah menerima upaya apapun oleh ICC untuk merusak hak belanya untuk bertahan diri.

"Sementara ICC tidak akan memengaruhi tindakan Israel, itu akan menjadi preseden berbahaya," tulis Netanyahu.

Sementara itu Kementerian Luar Negeri Israel Minggu malam (28/4) mengatakan mereka telah memberitahu seluruh kedubesnya tentang "rumor" bahwa pengadilan dapat memerintahkan penangkapan pejabat politik dan militer senior Israel. Kementerian tidak memberikan sumber untuk rumor tersebut.

Mahkamah Pidana Internasional itu belum memberikan komentar.

Baca Juga: Tel Aviv Cemas, Pengadilan Pidana Internasional Segera Terbitkan Surat Penangkapan Pemimpin Israel

Profil Mahkamah Pidana Internasional ICC

ICC yang memiliki 124 negara anggota menandatangani perjanjian tahun 2002 yang disebut sebagai Statuta Roma. Puluhan negara tidak menandatangani dan tidak menerima yurisdiksi pengadilan atas kejahatan perang, genosida, dan kejahatan lainnya. Mereka termasuk Israel, Amerika Serikat, Rusia, dan China.

ICC terlibat ketika negara-negara tidak mampu atau tidak mau menuntut kejahatan di wilayah mereka. Israel berpendapat bahwa mereka memiliki sistem pengadilan yang berfungsi, dan perselisihan tentang kemampuan atau keinginan suatu negara untuk menuntut merupakan masalah yang memicu perselisihan antara pengadilan dan negara-negara individual.

Pada tahun 2020, Presiden AS saat itu, Donald Trump, memberlakukan sanksi ekonomi dan perjalanan terhadap jaksa ICC dan pejabat senior lainnya. Staf ICC tengah menyelidiki tentara AS dan pejabat intelijen sekutunya atas dugaan kejahatan perang di Afghanistan.

Presiden Joe Biden, yang pemerintahannya memberikan dukungan militer dan politik penting untuk serangan ke Gaza, mencabut sanksi tersebut pada tahun 2021.




Sumber : Associated Press




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x