KAMPALA, KOMPAS.TV - Uganda pada Jumat (27/1/2024) menjauhkan diri dan tidak mengakui Julia Sebutinde, seorang hakim di Mahkamah Internasional ICJ yang memberikan suara menentang semua langkah sementara yang diperintahkan Mahkamah Internasional kepada Israel dalam kasus genosida rakyat Palestina di Gaza, yang diajukan oleh Afrika Selatan.
"Keputusan Hakim Sebutinde di ICJ (Mahkamah Internasional) tidak mencerminkan posisi Pemerintah Uganda terkait situasi di Palestina," tulis Adonia Ayebare, Perwakilan Tetap Uganda untuk PBB, di X.
"Dukungan Uganda terhadap nasib rakyat Palestina telah diungkapkan melalui pola pemungutan suara kami di Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata pemerintah Uganda.
Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional ICJ di Den Haag pada 29 Desember 2023 atas tuduhan genosida terhadap Palestina.
Pada Jumat (26/1), ICJ menganggap klaim Afrika Selatan bahwa Israel melakukan genosida dapat dipertimbangkan dan kasusnya dapat diteruskan. Pengadilan mengeluarkan perintah sementara yang mengharuskan Israel untuk menghentikan pembunuhan warga sipil, penghalangan pengiriman bantuan ke Gaza dan memperbaiki situasi kemanusiaan.
Sebutinde memberikan suara menentang keenam langkah ICJ. Kini dia menghadapi kemarahan dunia atas suaranya, dengan beberapa pengguna media sosial mengatakan warga Uganda harus malu.
Baca Juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Bunuh Rakyat Palestina di Gaza, Kasus Genosida Lanjut
"Hakim Julia Sebutinde sangat memalukan bagi negaranya dan aib bagi kemanusiaan. Dia tidak hanya memberikan suara menentang petisi Afrika Selatan, tetapi dia memberikan suara menentang akal sehat dan moralitas, keadilan dan kebebasan, cinta dan belas kasihan. Dia memberikan suara menentang jiwa kemanusiaan itu sendiri," tulis seorang pengguna dari Kenya di X.
Sebutinde adalah satu-satunya hakim yang memutuskan menentang perintah darurat terhadap Israel.
Meskipun Sebutinde memutuskan untuk tidak setuju, pengadilan PBB memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah dalam kekuatannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Dalam keputusan yang dibuat panel 17 hakim, Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan enam langkah sementara yang disebut untuk melindungi warga Palestina di Gaza, sambil Mahkamah Internasional mengadili tuduhan genosida oleh Israel terhadap Gaza. Langkah-langkah itu disetujui oleh mayoritas besar hakim, bahkan hakim Israel memberikan suara mendukung dua dari enam langkah tersebut.
Tetapi Hakim Uganda, Julia Sebutinde, adalah satu-satunya hakim yang memberikan suara menentang semuanya. Semuanya.
Lahir pada Februari 1954, Sebutinde adalah hakim Uganda yang menjabat periode kedua di ICJ. Dia menjadi hakim di ICJ sejak Maret 2021, perempuan Afrika pertama yang duduk di Mahkamah Internasional.
Baca Juga: AS Ngotot Tuduhan Genosida di Gaza Tidak Berdasar dan Klaim Perintah ICJ Sejalan dengan Washington
Sumber : Anadolu / Al Jazeera
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.