Menurut Pasal 59 dari Statuta Mahkamah Internasional ICJ, keputusan Mahkamah mengikat pihak yang terlibat, tetapi tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi negara ketiga.
Mahkamah akan mengomunikasikan keputusannya kepada organ-organ relevan PBB, dan jika Israel tidak mematuhi keputusan langkah-langkah sementara yang mungkin diambil oleh Mahkamah, Afrika Selatan dapat membawa masalah ini ke Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan demi penegakan keputusan Mahkamah Internasional.
Meskipun Mahkamah Internasional tidak memiliki kekuatan militer atau organ untuk menegakkan keputusannya, pelaksanaan keputusan ini sangat bergantung pada kebijaksanaan Dewan Keamanan PBB karena tekanan politik yang mungkin timbul dari keputusan Mahkamah Internasional.
Keputusan yang akan diumumkan Mahkamah Internasional baru tahap awal pengadilan atas kasus ini, langkah berikutnya beralih ke fase "keberatan awal", di mana Mahkamah Internasional memeriksa yurisdiksinya dan kriteria kelayakan. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, kasus tersebut akan lanjut ke fase "substansi" untuk persidangan.
Keputusan Mahkamah Internasional bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.
Meskipun Mahkamah Internasional bergerak lebih cepat dalam beberapa tahun terakhir, biasanya dibutuhkan lebih dari 10 tahun untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti yang melibatkan genosida.
Sebagai contoh, ketika Republik Bosnia dan Herzegovina mengajukan kasus genosida terhadap Republik Federal Yugoslavia pada 20 Maret 1993, Mahkamah Internasional menolak permohonan langkah-langkah sementara pada 11 Juli 1996.
Setelah mendengarkan sidang-sidang substansial antara 27 Februari dan 9 Mei 2006, Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan final pada 26 Februari 2007, menyatakan bahwa genosida terjadi di Srebrenica.
Jangka waktu serupa diamati saat Kroasia mengajukan kasus genosida terhadap Republik Federal Yugoslavia pada 2 Juli 1999. Mahkamah Internasional kemudian mengeluarkan keputusan final pada 3 Februari 2015 setelah menyelesaikan dengar pendapat dengan saksi dan ahli antara 3 Maret dan 1 April 2014.
Baca Juga: Israel Siap Lawan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional, Merasa Lebih Tahu Soal Genosida
Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional menerapkan langkah-langkah sementara untuk memaksa Israel "menahan diri dari melakukan genosida, mencegah genosida, dan menghukum pelaku genosida."
Langkah-langkah sementara ini bertujuan untuk mencegah situasi semakin memburuk selama proses hukum yang berlangsung.
Sumber : Anadolu / International Court of Justice
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.