“Israel tetap menjadi pihak pendudukan yang menduduki wilayah Palestina yang juga mencakup Jalur Gaza, dan oleh karena itu tidak dapat berperang melawan penduduk di bawah pendudukan militernya.”
Baca Juga: Biden Terus Bela Serangan Israel ke RS Al Shifa, Tuding Ada Markas Hamas padahal Pencarian Nihil
"Untuk menjadi sah, respons Israel harus tunduk sepenuhnya pada kerangka hukum humaniter internasional," kata para ahli PBB.
"Keberadaan terowongan bawah tanah di sebagian wilayah Gaza tidak menghapus status sipil individu dan infrastruktur yang tidak bisa ditargetkan langsung atau menderita secara tidak proporsional."
Para ahli juga menyoroti eskalasi kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel, baik oleh tentara maupun pemukim bersenjata.
Sejak 7 Oktober 2023, setidaknya 190 warga Palestina tewas, lebih dari 2.700 terluka, dan lebih dari 1.100 orang tergusur di Tepi Barat.
Pada 9 November, pasukan Israel juga membombardir kamp pengungsi Jenin untuk kedua kalinya dengan artileri berat dan serangan udara, menewaskan setidaknya 14 warga Palestina.
Lingkungan yang semakin represif juga menyebabkan pengusiran paksa beberapa komunitas peternak dan orang Badui di Lembah Yordania dan selatan Bukit Hebron.
"Kami sangat terpukul atas ketidaksetujuan Israel untuk setuju - dan keengganan komunitas internasional untuk menekan lebih tegas terjadinya - gencatan senjata segera. Kegagalan untuk segera mengimplementasikan gencatan senjata mengancam situasi ini berubah menjadi genosida yang dilakukan dengan cara dan metode perang abad ke-21," kata para ahli memperingatkan.
Mereka juga mengekspresikan kekhawatiran atas retorika genosida yang gamblang dan mendehumanisasi oleh para pejabat senior pemerintah Israel, serta beberapa kelompok profesional dan tokoh publik, yang menyerukan "penghancuran total" dan "penghapusan" Gaza, perlunya "mengakhiri semuanya" dan memaksa warga Palestina dari Tepi Barat dan Yerusalem Timur ke Yordania.
Para ahli memperingatkan Israel menunjukkan kapasitas militer untuk melaksanakan niat kejahatan semacam itu.
Baca Juga: Israel Tolak Seruan Dewan Keamanan PBB untuk Perpanjang Jeda Kemanusiaan di Gaza
"Karena itu, peringatan dini kami tidak boleh diabaikan," kata para ahli.
"Masyarakat internasional memiliki kewajiban untuk mencegah kejahatan kejam, termasuk genosida, dan harus segera mempertimbangkan semua tindakan diplomatik, politik, dan ekonomi untuk itu," kata para ahli.
Mereka mendesak tindakan segera oleh negara-negara anggota PBB dan sistem PBB secara keseluruhan.
Dalam jangka pendek, para ahli mengulangi seruan mereka kepada Israel dan Hamas untuk mengimplementasikan gencatan senjata segera.
Serta memungkinkan pengiriman bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan kepada warga Gaza tanpa hambatan; memastikan pembebasan tawanan yang ditahan oleh Hamas tanpa syarat, dengan aman dan terjamin; memastikan warga Palestina yang ditahan sewenang-wenang oleh Israel dibebaskan segera.
Kemudian membuka koridor kemanusiaan menuju Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Israel, terutama bagi mereka yang paling terdampak oleh perang ini, seperti orang sakit, penyandang disabilitas, orang tua, perempuan hamil, dan anak-anak.
Para ahli juga merekomendasikan pengawasan PBB atas wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan Israel; kerja sama semua pihak dengan Komisi Penyelidikan tentang Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel serta Jaksa Pengadilan Pidana Internasional dalam penyelidikan yang dibuka pada Maret 2021, serta kejahatan yang muncul dari peristiwa terkini, dengan menegaskan kejahatan yang terjadi hari ini sebagian disebabkan oleh kurangnya efek jera dan berlanjutnya impunitas.
Selanjutnya, mengimplementasikan embargo senjata terhadap semua pihak yang berkonflik; mengatasi akar penyebab konflik dengan mengakhiri pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina.
"Masyarakat internasional, termasuk tidak hanya negara-negara tetapi juga aktor non-negara seperti bisnis, harus melakukan segala yang mereka bisa untuk segera mengakhiri risiko genosida terhadap rakyat Palestina, dan pada akhirnya mengakhiri apartheid Israel dan pendudukan terhadap wilayah Palestina," kata para ahli.
"Kita mengingatkan negara-negara anggota, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Israel dan Palestina, tetapi juga kobaran konflik di wilayah ini, yang akan menyebabkan lebih banyak pelanggaran hak asasi manusia dan penderitaan warga sipil yang tidak bersalah," kata mereka.
Sumber : Kompas TV/OHCHR/United Nations
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.