NEW YORK, KOMPAS.TV — Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengadopsi resolusi pertama sejak pecahnya perang Israel-Hamas, Rabu (15/11/2023).
Resolusi ini menyerukan adanya jeda kemanusiaan yang mendesak dan diperpanjang di Gaza untuk mengatasi meningkatnya krisis bagi warga Palestina dalam serangan udara dan darat Israel.
Pemungutan suara di dewan yang beranggotakan 15 negara itu menghasilkan skor 12-0 dengan Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Rusia yang memilih abstain.
AS dan Inggris abstain karena resolusi tersebut tidak mengutuk serangan Hamas pada 7 Oktober.
Adapun Rusia memilih abstain karena resolusi tidak menuntut gencatan senjata kemanusiaan, yang ditentang oleh Israel dan AS.
Rancangan akhir tersebut menyederhanakan bahasa dari “tuntutan” menjadi “seruan” untuk jeda kemanusiaan, dan untuk melakukan pembebasan sandera segera dan tanpa syarat untuk semua orang yang ditahan oleh Hamas dan kelompok lain.
Baca Juga: Dewan Keamanan PBB Berusaha untuk Kelima Kalinya Rumuskan Resolusi Perang Israel - Hamas
Meski begitu, resolusi yang disponsori oleh Malta tersebut berhasil mengatasi perbedaan serius yang menghalangi DK PBB untuk mengadopsi empat resolusi sebelumnya.
Dalam serangan mereka pada 7 Oktober di Israel, militan Hamas, menurut Israel, membunuh sekitar 1.200 orang dan menyandera sekitar 240 lainnya.
Israel membalas dengan serangan udara dan serangan darat ke Gaza, wilayah Palestina berpenduduk sekitar 2,3 juta jiwa yang telah didudukinya sejak 1967 dan diblokade sejak 2007.
Menurut Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, serangan Israel telah menewaskan lebih dari 11.000 warga Palestina, dua pertiganya adalah wanita dan anak-anak.
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.