Kompas TV internasional kompas dunia

Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Dijatuhi Hukuman Penjara, Cambuk dan Denda dalam Kasus Korupsi

Kompas.tv - 9 November 2023, 18:14 WIB
mantan-menpora-malaysia-syed-saddiq-dijatuhi-hukuman-penjara-cambuk-dan-denda-dalam-kasus-korupsi
Mantan Menpora Malaysia, Syed Saddiq menegaskan akan mengambalikan nama baiknya setelah didakwa melakukan korupsi. (Sumber: The Star)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia Syed Saddiq Abdul Rahman dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan dua hukuman cambuk, serta denda RM10 juta atau Rp33 miliar oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Syed Saddiq dinyatakan bersalah atas semua tuduhan bersekongkol dalam pelanggaran pidana kepercayaan, penyelewengan dana dan pencucian uang.

Selain itu, hukuman kepada anggota parlemen terkemuka dari partai yang berpusat pada kaum muda ini menjadikannya politisi pertama yang dihukum cambuk karena kasus korupsi.

Usai pembacaan hukuman tersebut, Syed Saddiq menerima hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan. Namun dia menegaskan akan berjuang untuk membersihkan namanya di Pengadilan Banding.

“Saya akan menggunakan pengadilan dan sistem peradilan untuk membersihkan nama saya. Sebagai pengambil kebijakan, saya harus percaya pada lembaga peradilan dan saya menghormati keputusan pengadilan hari ini karena lembaga peradilan adalah benteng terakhir rakyat, termasuk saya sendiri,” kata Syed Saddiq dikutip dari The Straits Times.

Mantan menteri termuda Malaysia itu menambahkan, pihaknya siap menghadapi kritik masyarakat pasca putusan tersebut.

“Untuk menjadi pemimpin yang dapat melakukan yang terbaik bagi negara, seseorang harus lebih berkulit putih untuk mewujudkan impian Malaysia. Kritik apa pun akan saya terima karena saya tidak berbeda dengan orang lain di negeri ini,” imbuhnya.

Sesaat setelah menyampaikan pernyataan itu, Syed Saddiq memeluk kedua orang tuanya di mana sang ibu menangis.

Syed Saddiq juga mengatakan dia akan mengumumkan pada pukul 5 sore mengenai posisi kepemimpinannya sebagai anggota parlemen Muar dan presiden Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (Muda).

Baca Juga: Dukung Palestina, Malaysia Tolak Sanksi Sepihak AS terhadap Hamas: Kami Hanya Akui Keputusan DK PBB

Pada bulan September, Muda menghentikan dukungan mereka untuk koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim setelah pengadilan membatalkan tuduhan korupsi terhadap Wakil Perdana Menteri Zahid Hamidi. 

Pada tanggal 14 Maret, kasus Syed Saddiq ditutup setelah memanggil beberapa saksi yaitu Kepala Penerangan Armada Ulya Aqamah Husamudin, serta Bapak Mohamed Amshar Aziz dan Ibu Siti Nurul Hidayah, yang merupakan mantan perwira khusus dan mantan sekretaris pribadi Syed Saddiq.

Armada adalah sayap pemuda dari mantan partai Syed Saddiq, Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), yang didirikan bersama oleh Tun Mahathir Mohamad dan Tan Sri Muhyiddin Yassin.

Syed Saddiq didakwa bersekongkol dengan asisten bendahara Bersatu Rafiq Hakim Razali, yang dipercayai dana Armada sebesar RM1 juta, untuk melakukan pelanggaran pidana terhadap kepercayaan dengan menyalahgunakan dana tersebut.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di Bank CIMB Cabang KL Sentral pada 6 Maret 2020, saat pemerintahan Perikatan Nasional yang terdiri dari Bersatu masih berkuasa.

Pada dakwaan kedua, Syed Saddiq dituduh menyelewengkan RM120,000 dari rekening Maybank Islami Armada Bumi Bersatu Enterprise dengan menyuruh Rafiq membuang uang tersebut. Dia diduga melakukan pelanggaran antara tanggal 8 dan 21 April 2018.

Ia juga menghadapi dua tuduhan pencucian uang, melalui transaksi masing-masing RM50.000, yang diyakini merupakan hasil dari kegiatan yang melanggar hukum, dari rekening Maybank Islaminya ke rekening Amanah Saham Bumiputera miliknya di sebuah bank di Johor Bahru, pada tanggal 16 dan 19 Juni 2018.

Pengadilan Sidang Johor Bahru kemudian mengabulkan permintaan jaksa untuk mengalihkan kasus tersebut agar keempat dakwaan dapat diadili bersama di Pengadilan Sidang Kuala Lumpur.

Syed Saddiq didakwa di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur atas tuduhan pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan aset, sementara dua tuduhan pencucian uang lainnya berada di Pengadilan Sesi Johor Bahru.

Pada 25 November 2021, Syed Saddiq diperbolehkan memindahkan perkaranya dari Pengadilan Sidang ke Pengadilan Tinggi. 

Baca Juga: PM Anwar Ibrahim: AS Tekan Malaysia dalam Perang Israel - Hamas, Desak Malaysia Segaris dengan AS




Sumber : The Straits Times




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x