NEW YORK, KOMPAS.TV - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi besar mengenai krisis Gaza yang menyerukan gencatan senjata segera.
Dalam pemungutan suara yang dilakukan pada pertemuan Sesi Khusus Darurat ke-10, Jumat (27/10/2023) pukul 16.00 waktu New York, 120 negara sepakat untuk mengadopsi resolusi besar yang menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan segera, tahan lama dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan.”
Indonesia menjadi salah satu negara yang setuju dengan resolusi yang diusulkan Yordania itu bersama negara-negara Timur Tengah lainnya seperti Iran, Oman, Arab Saudi hingga Qatar.
Sementara 14 negara, termasuk Israel dan Amerika Serikat, menolak mengadopsi resolusi tersebut.
Sebanyak 45 negara lainnya memilih untuk abstain di antaranya Australia, India, Italia, Jepang, dan Inggris Raya.
Dalam resolusi terkait perlindungan warga sipil dan penegakan kewajiban hukum dan kemanusiaan itu, Majelis Umum PBB juga menuntut semua pihak “segera dan sepenuhnya mematuhi” kewajiban berdasarkan hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional, “khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga dan objek sipil.”
Pernyataan tersebut mendesak perlindungan terhadap personel kemanusiaan, orang-orang yang tidak dapat berperang, serta fasilitas dan aset kemanusiaan, dan memungkinkan serta memfasilitasi penyaluran pasokan dan layanan penting bagi warga sipil yang membutuhkan di Jalur Gaza.
Resolusi itu juga menyerukan kepada Israel, sebagai "occupying power“ atau pihak yang melakukan pendudukan, membatalkan perintah yang meminta warga sipil Palestina, staf PBB, dan pekerja kemanusiaan untuk pindah dari semua wilayah di utara Wadi Gaza ke selatan.
Teks resolusi yang diajukan Yordania itu juga mendesak “pembebasan segera dan tanpa syarat” semua warga sipil yang ditawan secara ilegal, menuntut keselamatan, kesejahteraan dan perlakuan manusiawi sesuai dengan hukum internasional.
Lebih lanjut, Majelis Umum PBB menegaskan kembali bahwa “solusi yang adil dan langgeng” terhadap konflik Israel-Palestina hanya dapat dicapai melalui cara damai, berdasarkan resolusi PBB yang relevan dan sesuai dengan hukum internasional, serta berdasarkan solusi dua negara.
Baca Juga: Media Palestina: Area Dekat Rumah Sakit Indonesia di Gaza Jadi Sasaran Serangan Udara Israel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.