Ia melakukan itu, meski kemudian diketahui tak ada persetujuan untuk meminta ganti rugi.
Padahal menurut jaksa, ia tahu dibutuhkan persetujuan untuk meminta ganti rugi.
Pelaku mempercayai Mohamed dan mulai memberikan uang ganti rugi kepadanya untuk diberikan kepada korban dengan jumlah bervariasi selama empat tahun.
Awalnya, tersangka memberikannya secara tunai, namun seiring waktu, berubah menjadi transfer bank atau deposito ke akun pribadi Mohamed.
Total, Mohamed telah mengumpulkan 43.000 dolar Singapura dari pelaku, yang seharusnya diberikan kepada korban, antara 2013 dan 2017.
Penyelidikan kemudian mengungkapkan, ia tak memberikan uang ganti rugi tersebut kepada korban.
Sebaliknya kemudian diketahui uang itu dipakainya untuk membayar uang sewa, dan biaya tunjangan untuk mantan istrinya. Ia juga menggunakan uang tersebut untuk bepergian.
Baca Juga: Rakyat Armenia Ngamuk Pemberontak Menyerah ke Azerbaijan di Nagorno-Karabakh
Pada 2020, putri korban memberi tahu kepolisian bahwa Mohamed telah mengembalikan beberapa perhiasan yang disalahgunakan tanpa dokumentasi yang sesuai.
Ia juga mengungkapkan belum bisa menghubungi Mohamed sejak Oktober 2019, dalam upayanya untuk mendapatkan sisa uang ganti rugi.
Pelanggaran tersebut kemudian terungkap dan Mohamed diskors pada 16 Juli 2020.
Sumber : Channel News Asia
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.