Namun, batangan emas 24 karat biasanya dijual sekitar USD 60.000 atau setara Rp915 juta per kilo.
“Meski telah dilakukan penyelidikan secara intensif, pemilik dari batangan emas tak bisa ditentukan,” tutur pernyataan tersebut.
“Dengan demikian, baik pemilik emas maupun hubungannya dengan kemunghkinan properti kejahatan tak dapat ditentukan,” tambahnya.
Kejaksaan pun mengungkapkan karena di paket itu dialamatkan ke ICRC, maka bisa diasumsikan bahwa pemiliknya ingin menyerahkannya ke organisasi tersebut.
“Oleh sebab itu penemuan itu langsung diserahkan kepada ICRC,” tambahnya.
ICRC sendiri mengungkapkan belum menerima ratusan batangan emas tersebut.
Baca Juga: Tharman Shanmugaratnam Terpilih Jadi Presiden Baru Singapura
Namun, mereka menegaskan akan menjualnya untuk membantu mendanai operasi mereka di seluruh dunia yang terdampak kekerasan dan konflik.
“Kami menyampaikan apresiasi kami atas kontribusi besar ini kepada ICRC, yang akan memainkan peran penting dalam mempertahankan operasi kemanusiaan glonbal kami,” bunyi pernyataan ICRC.
“Sumbangan yang diterima akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembiayaan operasi ICRC di seluruh dunia, yang didedikasikan untuk melindungi dan membantu masyarakat yang paling rentang terkena dampak perang dan kekerasan,” tambahnya.
Mereka menambahkan meski organisasi menghargai semua dukungan, ICRC menyerukan agar donasi dilakukan lewat metode reguler.
Sumber : Channel News Asia
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.