Syarat tersebut diperhitungkan untuk menilai kemampuan pelamar dalam berkontribusi pada negara maju di Asia Tenggara itu serta berintegrasi ke dalam masyarakat dan komitmen untuk mengakar di sana.
Baca Juga: Ini 6 Lokasi Pembuatan dan Perpanjangan Paspor di Jakarta yang Buka Sabtu-Minggu
Sebelumnya, pada bulan Juli lalu, kabar ribuan mahasiswa Indonesia berpindah kewarganegaraan Singapura sempat menjadi sorotan publik.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menyebut, ada sekitar seribu mahasiswa yang beralih menjadi warga negara Singapura setiap tahunnya.
Menurut Silmy, kebanyakan dari mereka yang beralih status kewarganegaraan tersebut berusia antara 25 sampai 35 tahun.
“Seribu (orang per tahun), usia 25-35 tahun,” kata Silmy dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, Silmy menambahkan, bahwa dari ribuan orang yang beralih status kewarganegaraan tersebut, termasuk di antaranya orang yang bisa dikatakan expert atau ahli di bidangnya masing-masing.
Baca Juga: Minyak Mentah Indonesia Dijual ke Singapura, Dibeli Lagi setelah Jadi BBM, Devisa Negara Terkuras
Silmy mengungkapkan, para ahli di bidangnya tersebut rela beralih status menjadi warga negara Singapura karena mendapatkan tawaran khusus.
Karena itu, lanjut Silmy, mereka rela melepas status kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara Singapura.
“Informasi yang saya terima demikian,” jelas Silmy.
Sumber : The Strait Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.