JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia saat ini dilaporkan sedang menyelidiki dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke China senilai Rp14,5 triliun sejak awal 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan sekitar 5,3 juta ton bijih nikel dari Indonesia dikirim secara ilegal ke China dari Januari 2020 hingga Juni 2022, seperti laporan Straits Times, Rabu (6/7/2023).
Diperkirakan hal ini menyebabkan Indonesia kehilangan Rp575 miliar royalti dan pajak ekspor.
Muhammad Wafid, Dirjen Minerba di Kementerian ESDM mengatakan, kantornya sedang berkoordinasi dengan institusi terkait, termasuk kedutaan Indonesia di Beijing, "Kami sedang memverifikasi semuanya karena ekspor bijih nikel dilarang," katanya seperti dikutip oleh Kontan.co.id.
Nirwala Dwi Heryanto, Juru Bicara Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, mengatakan mereka sudah mengonfirmasi temuan tersebut dengan pihak China dan sudah memperoleh daftar eksportir yang akan mereka bagikan dengan KPK.
Staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Profesor Irwandy Arif mengatakan, kementeriannya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ekspor kepada Kementerian Perdagangan, yang punya kewenangan mengeluarkan izin ekspor, sejak pelarangan dimulai.
"Tidak ada rencana mengekspor bijih nikel dalam anggaran tahunan yang diajukan (sejak 1 Januari 2020)," ujarnya kepada The Straits Times.
Awalnya, KPK menemukan kesenjangan yang signifikan dalam nilai ekspor nikel antara Badan Pusat Statistik Indonesia dan Administrasi Umum Bea Cukai China.
Tidak ada rincian tentang asal bijih nikel yang ditampilkan, tetapi dugaan kuat berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara, dua daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia, menurut Ketua Satgas Sumber Daya Alam (SDA) Komisi Pembatasan Korupsi (KPK) Dian Patria.
Baca Juga: Rachmat Gobel Minta Komisi VII dan XI DPR Bahas Dugaan Ekspor Ilegal Nikel: Ini Persoalan Serius
Pengiriman ini melanggar larangan ekspor bijih nikel mentah yang berlaku sejak Januari 2020. Hanya nikel olahan, seperti feronikel dan pig iron nikel, yang diizinkan untuk diekspor.
Larangan ini bertujuan untuk mendorong investasi dalam fasilitas pengolahan dan pabrik peleburan di Indonesia, sebagai produsen nikel terbesar di dunia, bahan penting dalam baterai kendaraan listrik (EV), serta untuk memperkuat industri lokal.
Kelompok bisnis dan para ahli menyerukan pemerintah untuk meningkatkan upaya penyelesaian kasus ini dan menghukum para pelaku pengiriman ilegal guna mencegah kegiatan melanggar hukum semacam itu.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia Meidy Katrin Lengkey mengatakan, bijih nikel tersebut mungkin telah dikirim ke berbagai pelabuhan di China dengan menggunakan deklarasi palsu atau memalsukannya sebagai nikel olahan, seperti pig iron nikel.
Sumber : Straits Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.