Kompas TV internasional kompas dunia

20 WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar: Ditipu, Disekap, Diperbudak hingga Disiksa

Kompas.tv - 27 April 2023, 03:12 WIB
20-wni-diduga-jadi-korban-perdagangan-orang-di-myanmar-ditipu-disekap-diperbudak-hingga-disiksa
Para WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar. Sedikitnya 20 warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lalu disekap di Myanmar. Ke-20 korban dijanjikan pekerjaan di Bangkok, Thailand, tetapi justru ditahan di Myanmar, dipaksa kerja tanpa dibayar, bahkan disiksa. (Sumber: Instagram BebaskanKami)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

Di Myanmar, para korban dipaksa bekerja dari pukul 8 malam hingga pukul 1 siang. Mereka dipaksa mencari sasaran untuk ditipu melalui modus situsweb atau aplikasi kripto.

Perusahaan yang menyekap korban juga menyita ponsel milik para WNI. Orang-orang bersenjata dan berseragam militer disebut berjaga di sekitar lokasi penyekapan tersebut.

https://www.instagram.com/p/CrFheZZge6Z/

Ema Ulfatul Hilmiah, istri dari Muhammad Afrilian, salah satu WNI yang disekap di Myanmar, menyebut ia masih bisa berkomunikasi dengan suaminya setelah penyekapan. Namun, suaminya tidak bisa lagi dihubungi per Senin (24/4/2023) lalu.

“Sebelumnya masih bisa berkomunikasi, tapi dari Senin kemarin suami saya sudah disekap oleh perusahaan, dibawa ke ruangan gelap. Dari Senin kemarin suami saya sudah tidak ada lagi memberikan kabar,” kata Ema.

Dipaksa bekerja sebagai penipu kripto, para WNI itu tidak dibayar oleh pelaku. Bahkan, mereka disebut harus menombok untuk membayar denda yang ditetapkan perusahaan.

Ke-20 WNI itu juga disiksa dengan hukuman fisik seperti push up 50-200 kali, lari keliling lapangan 5-20 kali, squat jump 50-200 kali, dipukuli, hingga disetrum. Sebagian korban bahkan dilaporkan mengalami kekerasan seksual.

Para korban yang meminta dipulangkan dipaksa membayar denda hingga 75.000 yuan China atau Rp160,6 juta rupiah (kurs saat ini) oleh pelaku agar dilepaskan.

SBMI pun menegaskan bahwa penyekapan yang membelit 20 WNI di Myanmar ini sudah masuk kategori TPPO. SBMI mendesak negara hadir untuk melindungi dan memulangkan para korban.

Pada 31 Maret lalu, Komisioner Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan TPPO tersebut dan mengaku akan berkooordinasi dengan Kemlu, kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Interpol.

Sementara itu, selain melapor ke pemerintah, narahubung keluarga korban menyebut pihaknya juga menghubungi Global Anti-Scam Organization (GASO) sehubungan dugaan TPPO ini. GASO disebut merespons cepat laporan keluarga korban.

Baca Juga: Mantan Sekjen PBB Ban Ki-moon Desak Junta Militer Myanmar Akhiri Kekerasan dan Bebaskan Tapol


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x