YERUSALEM, KOMPAS.TV - Tindakan brutal terus dilakukan tentara Israel dengan menangkap 16 warga Palestina pada Senin (17/4/2023).
Tentara Zionis dilaporkan menangkap 12 warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem timur, dua wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967.
Sedangkan empat warga Palestina lainnya ditangkap saat tengah memancing di laut di Jalur Gaza, wilayah Palestina yang berada di bawah blokade Israel dan Mesir sejak 2007.
Berdasarkan laporan kantor berita Palestina, WAFA, angkatan laut Israel menahan empat nelayan setelah mencegat kapal mereka yang berlayar di pantai selatan Gaza.
Baca Juga: Gereja Makam Kudus yang Jadi Sasaran Arogansi Israel, Kuncinya Dipegang 2 Keluarga Muslim Palestina
Mereka kemudian menyita perahu para nelayan tersebut.
Sedangkan di Tepi Barat, tiga warga Palestina ditahan di area Ramallah, dan dua di antara mereka berasal dari Kota Al-Bireh, dan seorang dari Beit Rima.
Dua orang lainnya yang ditahan berasal dari kota Dura, sebelah selatan Hebron, dan tiga orang dari Bethlehem, dan dua di antaranya berasal dari kamp pengungsian Aida.
Di utara Tepi Barat, satu orang ditahan di Tulkarm dan yang lainnya di Asira, sebelah utara Nablus.
Dua warga Palestina lainnya ditahan di Yerusalem Timur.
Baca Juga: Jemaat Gereja Makam Kudus dari Palestina Dihalangi Polisi Israel untuk Rayakan Paskah di Yerusalem
Penahanan ini terjadi setelah para pemukim ilegal Israel mengamuk di kota Kufl Haris, sebelah utara Tepi Barat. Mereka menyerang pemukiman dan merusak rumah-rumah.
Menurut sumber WAFA, puluhan pemukim ilegal tersebut mendobrak masuk kota dengan perlindungan tentara untuk melakukan ritual keagamaan.
Mereka kemudian mengamuk, berteriak dan menarik, serta meneriakkan slogan-slogan anti-Arab, serta menyerang rumah dengan batu yang menyebabkan kerusakan.
Menurut Al Jazeera, saat ini antara 600.000 dan 750.000 pemukim Israel tinggal di sedikitnya 250 permukiman ilegal di Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur.
Pembangunan permukiman-permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur terus meluas sejak Israel menduduki wilayah tersebut dalam Perang Timur Tengah 1967.
Permukiman Israel merupakan kompleks perumahan khusus Yahudi yang dibangun di atas tanah Palestina dan melanggar hukum internasional.
Michael Lynk, pakar HAM PBB yang ditugaskan menyelidiki situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki Israel, pada 2021 menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menetapkan pembangunan permukiman-permukiman Israel sebagai kejahatan perang.
Statuta Roma yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), kata dia, melarang pihak yang menduduki suatu wilayah (occupying power) memindahkan bagian dari populasi sipilnya ke wilayah pendudukan (occupied territory).
Baca Juga: Jemaah Masjid Al-Aqsa dan Gereja Makam Kudus Diserang, Palestina Peringatkan Israel
Dengan demikian, pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan, sesuai dengan definisi kejahatan perang menurut Statuta Roma.
"Bagi Israel, permukiman-permukiman ini memiliki dua tujuan yang berkaitan. Satu untuk menjamin wilayah pendudukan akan tetap berada di bawah kontrol Israel selamanya," ungkap Lynk kepada Dewan HAM di Jenewa pada 9 Juli 2021.
"Tujuan kedua adalah untuk memastikan tidak akan pernah ada negara Palestina," imbuhnya.
"Ini adalah alasan-alasan mengapa masyarakat internasional setuju untuk melarang praktik implantasi pemukim saat disusunnya Konvensi Jenewa Keempat pada 1949 dan Statuta Roma pada 1998," tandas Lynk.
Sumber : WAFA, Al Jazeera
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.