MOSKOW, KOMPAS.TV - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Rusia, dihukum penjara 25 tahun karena mengkritik invasi Rusia ke Ukraina.
Adalah pengacara HAM Vladimir Kara-Murza yang menjadi pesakitan tersebut.
Putusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Moskow, Senin (17/4/2023).
“Berdasarkan hasil persidangan untuk Vladimir Vladimirovich Kara-Murza, dengan penambahan sebagian hukuman, akan dijatuhi hukuman penjara terakhir untuk jangka waktu 25 tahun untuk menjalani hukuman ketat di koloni pemasyarakatan,” bunyi putusan itu dikutip dari CNN.
Menurut pengacara Kara-Murza, Vadim Prokhorov, kliennya akan mengajukan banding.
Baca Juga: Gereja Makam Kudus yang Jadi Sasaran Arogansi Israel, Kuncinya Dipegang 2 Keluarga Muslim Palestina
Kremlin sendiri menolak untuk berkomentar atas putusan tersebut.
“Seperti yang Anda tahu, kami tak pernah berkomentar terkait putusan pengadilan. Kami tak akan mengomentarinya,” ujar Juru Bicara Kremlin, Dmitry Peskov.
Kara Murza sendiri sudah ditahan sejak setahun lalu, setelah mengkirtik Presiden Rusia Vladimir Putin dan perangnya di Ukraina.
Negara Barat dan PBB pun mengecam putusan terkait hukuman Kara-Murza.
Sumber : CNN
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.