TEL AVIV, KOMPAS.TV - Otoritas Israel menegaskan polisi yang membunuh warga Palestina di Masjid Al-Aqsa tak bersalah.
Hal tersebut diungkapkan pihak otoritas Israel, Kamis (13/4/2023), setelah dilakukan investigasi internal atas pembunuhan warga Palestina berusia 26 tahun.
Kantor Jaksa Agung Israel yang menutup kasus ini, mengatakan polisi beraksi sesuai dengan hukum dan dalam pembelaan diri, ketika mereka menembak dan membunuh warga Palestina, Mohammed Alaisbi.
Ia ditembak hingga tewas di pintu masuk menuju kompleks Al Aqsa di Yerusalem, 1 April lalu.
Baca Juga: Janji Menpora Cari Solusi atas Israel di World Beach Games Bali Disorot Media Inggris
Dikutip dari Associated Press, polisi menuduh Alaisbi memukul seorang petugas dan merebut senjatanya.
Ia sempai melebaskan dua tembakan ke udara sebelum petugas tersebut mendapatkan kembali kendali atas senjatanya dan membunuh.
Saksi-saksi Palestina memberikan pejelasan bertentangan, yang mengatakan Alasibi berdebat dengan seorang petugas atas dugaan pelecehan terhadap seorang jamaah perempuan dalam perjalanannya ke Masjid Al-Aqsa.
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.