Kompas TV internasional kompas dunia

Remaja Palestina Ditembak Mati Israel di Tepi Barat, Ribuan Yahudi Longmars ke Permukiman Ilegal

Kompas.tv - 10 April 2023, 18:55 WIB
remaja-palestina-ditembak-mati-israel-di-tepi-barat-ribuan-yahudi-longmars-ke-permukiman-ilegal
Tentara Israel mengawal longmars yang dilakukan ribuan orang Yahudi Israel ke permukiman ilegal Eviatar, di dekat persimpangan Tapuah di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel, Senin, 10 April 2023. (Sumber: AP Photo/Ariel Schalit)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

Setidaknya tujuh menteri di kabinet Netanyahu dilaporkan berpartisipasi dalam longmars ke Eviatar.

Ohad Tal, anggota parlemen Israel dari Partai Zionis Religius menyebut longmars ini telah diizinkan pihak keamanan dan tidak ada alasan untuk membatalkannya.

"Kami perlu mengirimkan pesan, pesan bahwa kami tidak mau kehilangan dan kami di sini untuk tinggal," kata Ohad Tal kepada Israel Army Radio via Associated Press.

Baca Juga: Doa Paus Fransiskus di Misa Paskah, Pertolongan untuk Rakyat Ukraina dan Perdamaian Palestina-Israel

Menurut Al Jazeera, antara 600.000 dan 750.000 pemukim Israel tinggal di sedikitnya 250 permukiman ilegal di Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur.

Pembangunan permukiman-permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur terus meluas sejak Israel menduduki wilayah tersebut dalam Perang Timur Tengah 1967.

Michael Lynk, pakar hak asasi manusia PBB yang ditugaskan menyelidiki situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki Israel, pada 2021 menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menetapkan pembangunan permukiman-permukiman Israel sebagai kejahatan perang.

Statuta Roma yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), kata dia, melarang pihak yang menduduki suatu wilayah (occupying power) memindahkan bagian dari populasi sipilnya ke wilayah pendudukan (occupied territory).

Dengan demikian, pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan, sesuai dengan definisi kejahatan perang menurut Statuta Roma.

"Bagi Israel, permukiman-permukiman ini memiliki dua tujuan yang berkaitan. Satu untuk menjamin wilayah pendudukan akan tetap berada di bawah kontrol Israel selamanya," ungkap Lynk kepada Dewan HAM di Jenewa pada 9 Juli 2021.

"Tujuan kedua adalah untuk memastikan tidak akan pernah ada negara Palestina," imbuhnya.

"Ini adalah alasan-alasan mengapa masyarakat internasional setuju untuk melarang praktik implantasi pemukim saat disusunnya Konvensi Jenewa Keempat pada 1949 dan Statuta Roma pada 1998," tandas Lynk.

"Dalam laporan saya, saya menyimpulkan, permukiman-permukiman Israel sama dengan kejahatan perang," katanya.


 




Sumber : Associated Press, WAFA, Al Jazeera




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x