NEW YORK, KOMPAS.TV - Penyelidik PBB mengungkapkan Rusia telah melakukan kejahatan perang atas deportasi paksa anak-anak Ukraina ke area yang dikontrol Moskow.
Hal tersebut mereka ungkapkan, Kamis (16/3/2023), seraya menambahkan tengah melakukan penyelidikan terhadap tuduhan adanya genosida di Ukraina.
Dikutip dari The Moscow Times, pada laporannya, tim level tinggi dari penyelidik mengatakan telah menentukan bahwa otoritas Rusia melakukan berbagai kejahatan perang sejak invasi ke Ukraina pada Februari 2022.
Mereka juga memperingatkan kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca Juga: Media Asing Laporkan 2 Polisi Dibebaskan pada Tragedi Kanjuruhan, Soroti Kekecewaan Keluarga Korban
Namun Ketua Komisi Penyelidik, Erik Mose, mengatakan bahwa sejauh ini mereka belum menemukan adanya genosida di Ukraina.
“Kami benar-benar menyadari ini, dan kami akan mengejarnya jika mandate komisi diperpanjang,” kata Mose mengenai tuduhan genosida, termasuk pemindahan anak-anak Ukraina di bawah kendali Rusia.
Namun, pada penyelidikannya mereka menyimpulkan bahwa deportasi anak-anak Ukraina telah melanggar hukum kemanusiaan internasional, dan merupakan kejahatan perang.
Pemerintah Ukraina percaya ada sebanyak 16.221 anak-anak Ukraina telah dideportasi paksa oleh Rusia pada akhir bulan lalu.
Para penyelidik mengatakan mereka tak bisa memverifikasi angka pastinya.
Tetapi mereka menegaskan telah mendokumentasikan bahwa pejabat Rusia mengambil langkah untuk memindahkan anak-anak Ukraina di institusi dan rumah penampungan untuk memberikan mereka warga negara Rusia.
Para penyelidik mengatakan mereka telah meninjau secara rinci insiden terkait pemindahan 164 anak, berusia empat hingga 18 tahun, dari wilayah Donetsk, Kharkiv, dan Kherson di Ukraina.
Mereka mengatakan orang tua dan anak-anak telah berbicara mengenai anak-anak yang diberi tahu oleh dinas sosial Rusia bahwa mereka akan ditempatkan di keluarga asuh atau adopsi.
Selain itu mereka juga mengatakan anak-anak menyatakan ketakutan yang mendalam akan dipisahkan secara permanen dari kerabat.
Baca Juga: Pernah Diinvasi Rusia, Polandia Siap Jadi Negara NATO Pertama yang Kirim Jet Tempur ke Ukraina
Laporan dari penyelidik PBB itu menyoroti banyaknya pelanggaran Rusia di Ukraina yang dikatakan sebagai kejahatan perang.
Hal tersebut termasuk serangan luas terhadap warga sipil dan infrastruktur, pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya.
Mereka juga mengatakan Moskow bisa jadi akan bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang lebih serius.
Mereka menunjuk gelombang serangan Rusia ke infrastruktur energi Ukraina yang dimulai pada Oktober lalu, juga karena menyebarkan pola penyiksaan tidak manusiawi yang meluas di wilayah-wilayah yang berada di bawah kendali Rusia.
Sumber : The Moscow Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.