NEW YORK, KOMPAS.TV - Penyelidik PBB mengungkapkan Rusia telah melakukan kejahatan perang atas deportasi paksa anak-anak Ukraina ke area yang dikontrol Moskow.
Hal tersebut mereka ungkapkan, Kamis (16/3/2023), seraya menambahkan tengah melakukan penyelidikan terhadap tuduhan adanya genosida di Ukraina.
Dikutip dari The Moscow Times, pada laporannya, tim level tinggi dari penyelidik mengatakan telah menentukan bahwa otoritas Rusia melakukan berbagai kejahatan perang sejak invasi ke Ukraina pada Februari 2022.
Mereka juga memperingatkan kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca Juga: Media Asing Laporkan 2 Polisi Dibebaskan pada Tragedi Kanjuruhan, Soroti Kekecewaan Keluarga Korban
Namun Ketua Komisi Penyelidik, Erik Mose, mengatakan bahwa sejauh ini mereka belum menemukan adanya genosida di Ukraina.
“Kami benar-benar menyadari ini, dan kami akan mengejarnya jika mandate komisi diperpanjang,” kata Mose mengenai tuduhan genosida, termasuk pemindahan anak-anak Ukraina di bawah kendali Rusia.
Namun, pada penyelidikannya mereka menyimpulkan bahwa deportasi anak-anak Ukraina telah melanggar hukum kemanusiaan internasional, dan merupakan kejahatan perang.
Pemerintah Ukraina percaya ada sebanyak 16.221 anak-anak Ukraina telah dideportasi paksa oleh Rusia pada akhir bulan lalu.
Sumber : The Moscow Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.