Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam keterangan Imigrasi Indonesia, mengungkapkan warga Indonesia yang ingin mengurus visa Belanda dan perlu mendapatkan pengesahan di paspornya, bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat.
Amran pun mengungkapkan proses pengesahan bisa seleseai dalam satu hari kerja.
“Paspor Indonesia telah terdafta dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia,” tuturnya.
Sebelumnya paspor Indonesia tanpa tanda tangan di halaman tertentu sempat menimbulkan polemik pada Agustus lalu.
Ketika itu, paspor tersebut dinilai menjadi kendala WNI yang hendak ke Jerman, karena dianggap tak sesuai format resmi paspor.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Minta Akomodir Permohonan Tanda Tangan pada Paspor Desain Baru yang Ditolak Jerman
Masalah tersebut akhirnya selesai, setelah Jerman mengakui paspor baru Indonesia.
Desain paspor baru tanpa kolom tanda tangan sendiri diketahui sudah ada sejak 2019.
Terbitnya desain paspor baru berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Ditjen Imigrasi menerbitkan paspor elektronik dan non-elektronik tanda adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.