Pengembalian dilakukan di bawah Undang-Undang Perlindungan Warisan Budaya Bergerak, yang mendukung pengembalian kekayaan budaya asing setelah diekspor secara ilegal dan diimpor ke Australia.
Menteri Kebudayaan Tony Burke mengatakan, penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Australia untuk melindungi dan menjaga warisan budaya bergerak dunia.
“Mengembalikan barang-barang ini ke Indonesia, yaitu tempat asalnya, adalah memperbaiki hal yang salah.”
“Barang-barang ini seharusnya tidak pernah keluar dari Indonesia dan ditawarkan untuk dijual. Barang ini milik otoritas budaya Indonesia sehingga dapat dilestarikan dengan baik.”
Baca Juga: Arkeolog Temukan Harta Karun Koin Emas Celtic Berusia 2.000 Tahun,
“Pemerintah Australia memiliki pandangan tegas terhadap pengembalian warisan budaya yang dicuri. Di mana itu dilakukan pada warga Australia, kami ingin benda-benda itu untuk dikembalikan. Dan saat Australia menyimpan benda-benda yang seharusnya tidak kami miliki, kami ingin membantu mengembalikannya.”
“Dengan mengembalikan barang-barang ini ke Indonesia, kami juga menghormati mereka yang meninggal dalam bencana ini.”
Pemerintah Australia berterima kasih kepada semua pihak dan Lembaga berwenang – baik di Australia dan Indonesia – yang terlibat dalam pengembalian barang-barang ini.
Upacara serah terima secara resmi berlangsung di KBRI Canberra pada Rabu, 17 Agustus 2022. Tanggal ini juga menandai hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengembalian ini mencerminkan sejarah panjang kerja sama dan persahabatan Australia dengan Indonesia, dan komitmen Pemerintah Australia untuk melindungi dan menjaga warisan budaya bergerak dunia.
Sebagai mitra strategis yang komprehensif, Australia dan Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama secara erat di berbagai kepentingan bersama, termasuk untuk meningkatkan kerja sama.
Sumber : Kompas TV/Australian Embassy
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.