Kerusuhan itu kemudian dipadamkan oleh pasukan keamanan, dan sejumlah dari mereka yang terlibat saat itu dan demonstrasi berikutnya ditangkap.
Kemudian puluhan dari mereka yang terlibat dieksekusi.
Kelompok HAM mengungkapkan Qureiris telah ditahan selama beberawpa tahun tanpa didakwa.
Ketika ditempatkan dalam pengadilan, ia didakwa karena berhubungan dengan kelompok teroris ekstrem.
Ia kemudian dituduh menemani saudara laki-lakinya, yang melemparkan bom bensin ke markas polisi.
Jaksa kemudian meminta hukuman mati untuknya.
Pengakuan kemudian dibuat sebagai bukti, meski Qureiris menyatakan pengakuan itu dilakukannya di bawah penyiksaan.
Ia kemudian menerima hukuman penjara selama 12 tahun, setelah kasusu ini menarik perhatian internasional.
Baca Juga: Propaganda Aneh Korea Utara, Tayangkan Video Gadis 11 Tahun yang Bahagia di bawah Rezim Kim Jong-Un
Namun, hukumannya kemudian dikurangi menjadi delapan tahun.
Aktivis HAM menyambut baik keputusan pembebasannya, namun menyesali penyiksaan fisik dan psikologis dari penahanannya, di mana sebagian besa ria takt akan dieksekusi.
Pada 2020, sebuah dekrit kerajaan menghapus hukuman mati bagi terdakwa yang masih berusia di bawah umur.
Namun sejak itu, kelompok HAM mengungkapkan kekhawatiran pada praktiknyam hal itu mungkin tak terjadi.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.