SINGAPURA, KOMPAS.TV - Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia yang mengurus orang tua karena masalah medis di Singapura, dipenjara.
ART tersebut ditahan setelah merekam dan mengunggah video ketika dirinya memandikan majikannya ke media sosial.
Video yang memperlihatkan bagian kemaluan dari majikannya itu disebarkan melalui WhatsApp.
ART yang diketahui berusia 33 tahun tersebut kemudian mengunggah video yang tak memperlihatkan kemaluan di TikTok.
Baca Juga: Terkejut Indonesia Bakal Punya Ibu Kota Negara Baru, Petinggi Perusahaan Jepang: Coba Pindah ke Bali
Dikutip dari Channel News Asia, ART asal Indonesia yang namanya disunting dari dokumen pengadilan itu dijatuhi hukuman 17 bulan, Kamis (27/1/2022).
ART tersebut mengaku bersalah atas empat dakwaan.
Antara lain, sengaja merekam seseorang yang melakukan tindakan pribadi tanpa persetujuan mereka, dengan sengaja mendistribusikan rekaman intim tanpa persetujuan korban, dan dengan sengaja merekam alat kelamin korban tanpa persetujuan.
Sedangkan sembilan dakwaan lainnya tengah dipertimbangkan.
Selain itu juga dikeluarkan perintah pembungkaman yang mencegah publikasi apa pun yang dapat mengidentifikasi korban atau lokasi pelanggaran.
Pengadilan mendengar bahwa ART tersebut mulai bekerja untuk keluarga korban, yang berusia 74 tahun, pada 1 Februari 2020.
Ia ditugaskan untuk merawat korban, membantunya melakukan tugas sehari-hari seperti mandi dan menyikat gigi, serta pekerjaan rumah tangga.
Korban didiagnosis dengan beberapa abses otak dan kondisi terkait lainnya.
Pemeriksaan lebih lanjut di Pusat Mata Nasional Singapura mengungkapkan bahwa ia memiliki penglihatan yang sangat buruk di kedua matanya.
Putra korban melakukan laporan ke polisi pada Januari 2021, mengatakan ART tersebut telah mengunggah video ketika ia memandikan korban di TikTok.
Ponsel ART itu telah disita, dan video dirinya tengah memandikan korban ditemukan di dalamnya.
ART itu sebelumnya sempat mengatakan, dirinya telah menghapus video tersebut dari TikTok sejam setelah menerima komentar negatif.
Baca Juga: Mengejutkan, Warga Palestina Serang Pemerintahan Hamas di Gaza
Tetapi video itu kemudian diunggah ulang di Facebook oleh orang tak dikenal, dengan korban yang disamarkan dalam rekaman tersebut.
Dua hari setelahnya, anak korban melihat unggahan itu di Facebook, dan mengenali orang di dalamnya adalah sang ayah dan ART-nya.
Jaksa sempat meminta hukuman setidaknya 18 bulan penjara, dan mengatakan bahwa korban adalah orang yang rentan dengan penglihatan buruk di kedua matanya.
Jaksa juga menegaskan bahwa sang ART telah menyalahgunakan kepercayaan dari korban.
Sumber : Channel News Asia
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.