Amerika Serikat juga seharusnya memelopori perubahan konstruktif PBB, agar lembaga dunia ini benar-benar berdaya menghentikan genosida di Palestina.
"Seret Israel ke pengadilan internasional atas semua kejahatan dan pelanggaran berat HAM yang telah berjalan bertahun-tahun," kata dia.
Untuk itu, MUI meminta dan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah Indonesia untuk membela rakyat dan bangsa Palestina sesuai dengan amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Menurutnya, ketegasan pemerintah dibutuhkan sehingga tidak ada pejabat tinggi negara, aktor dunia usaha, tokoh publik, dan warga Indonesia yang melakukan hubungan dan menerima ajakan membuka hubungan diplomatik dengan Israel.
"Jangan khianati amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar, dukung dan bantu terus perjuangan rakyat dan bangsa Palestina," ungkap dia.
Baca Juga: Sepakat dengan Israel, Tahanan Palestina Akhiri Mogok Makan Selama 140 Hari
Sebelumnya, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia mengutuk aksi brutal tentara Israel yang menghancurkan rumah dan mengusir warga sipil Palestina di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.
"Untuk kesekian kalinya, kekuatan pendudukan Israel dan pasukannya melakukan aksi rasis dan brutal terhadap rumah warga sipil Palestina yang sudah ditempati sejak lama serta menahan pemiliknya," ujar Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad.
Ia mengatakan inti dari operasi pembersihan etnis yang dilakukan oleh pasukan pendudukan dan polisinya terhadap warga Palestina adalah untuk mengosongkan kota Yerusalem dari warga aslinya.
Menurutnya, aksi-aksi keji dan ilegal yang dilakukan Israel dengan dalih yang mengada-ada akan merusak iklim perdamaian.
"Ini adalah kejahatan perang yang tidak bisa dibiarkan terus berlanjut," kata Sarbini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.