DUBAI, KOMPAS.TV - Pihak berwenang Kerajaan Arab Saudi membebaskan putri bungsu mantan Raja Saud bin Abdulaziz dan anak perempuannya yang ditahan tanpa dakwaan selama hampir tiga tahun, Sabtu (8/1/2022).
Seperti yang dikatakan penasihat hukumnya, dilansir dari Straits Times, Minggu (9/1), Putri Basmah Bint Saud bin Abdulaziz Al Saud, 57 tahun, adalah seorang pengusaha, aktivis hak asasi dan anggota inti keluarga kerajaan.
Dia bersama putrinya yang sudah dewasa Souhoud Al Sharif hilang pada Maret 2019 saat akan berangkat ke Swiss untuk menjalani perawatan kesehatan.
Putri Basmah adalah anak bungsu dari Raja Saud. Ibunya, Jamila binti Asad Ibrahim Marei, berimigrasi ke Arab Saudi dari kota pelabuhan Latakia, Suriah.
Dia menikah dengan Raja Saud, dengan siapa dia memiliki tujuh anak.
"Kedua wanita itu dibebaskan dari penjara sewenang-wenang mereka, dan tiba di rumah mereka di Jeddah hari Kamis 6 Januari 2022," kata penasihat hukumnya Henri Estramant.
"Sang putri baik-baik saja tetapi akan mencari ahli medis," tambah Estramant.
"Dia tampak lelah tetapi dalam semangat yang baik, dan bersyukur bisa bertemu kembali dengan putra-putranya secara langsung."
Kantor media pemerintah Saudi tidak segera menjawab permintaan komentar. Kerajaan Arab Saudi juga tidak pernah secara terbuka berkomentar tentang kasus ini.
Baca Juga: Tak Cuma Boleh Mengemudi, Perempuan di Arab Saudi Kini Bisa Jadi Sopir Taksi
Sumber : The Straits Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.