Kompas TV internasional kompas dunia

Bunuh dan Makan Jasad Teman Kencannya, Pria di Jerman Dipenjara Seumur Hidup

Kompas.tv - 8 Januari 2022, 09:55 WIB
bunuh-dan-makan-jasad-teman-kencannya-pria-di-jerman-dipenjara-seumur-hidup
Ilustrasi. Pengadilan Jerman memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada pria yang membunuh dan memakan jasad teman kencannya. (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Edy A. Putra

BERLIN, KOMPAS.TV - Pengadilan Jerman memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada pria yang membunuh dan memakan jasad teman kencannya.

Stefan R, mantan guru berusia 42 tahun, telah membunuh seorang teknisi listrik berusia 43 tahun, yang ditemuinya di situs kencan online.

Setelah bertemu, ia membunuh teman kencannya tersebut dan memakan jasadnya.

Dikutip dari BBC, Jumat (7/1/2022), Pengadilan di Berlin mengatakan Stefan membunuh korban demi mewujudkan fantasinya tentang kanibalisme.

Baca Juga: Rusia Salahkan AS atas Kerusuhan di Kazakhstan, Dianggap Memprovokasi

Stefan sendiri ditahan pada November 2020, ketika beberapa tulang korbannya ditemukan oleh orang yang lewat di sebuah taman di wilayah sebelah utara Berlin.

Ibu korban telah melaporkan anaknya hilang sepekan sebelum Stefan ditangkap.

Keduanya dikabarkan bertemu di apartemen Stefan R di distrik Pankow, wilayah di mana sang pembunuh mengajar matematika di sebuah sekolah swasta.

Media Berlin mengungkapkan, Stefan R menggunakan nama CanOpener79 di forum kencan tersebut.

Stefan diketahui telah mengunjungi forum perbincangan online, tempat orang-orang membicarakan mengenai kanibalisme.

Pihak penyelidik mengatakan, korban meninggal beberapa jam setelah bertemu dengan pelaku. Mereka menemukan gergaji tulang serta pisau dapur saat menggeledah apartemen Stefan R.

Saat persidangan, Stefan R mengatakan bahwa ia menemukan pria itu tewas di ruang tidur pada pagi hari setelah mereka bercinta.

Dalam kondisi panik, ia pun berusaha membuang jasadnya.

Ia menggunakan mobil sewaan untuk menyebarkan potongan jasad di beberapa tempat di sekitar bagian utara Pankow.

Hanya organ seksual korban yang tak ditemukan.

Baca Juga: Kim Jong-Un Dihina Rakyatnya Sendiri dengan Grafiti, Korea Utara Cari Pelaku Lewat Tulisan Tangan

Pengacara pembelanya di persidangan menyerukan agar Stefan R dibebaskan.

“Fantasi seksual atau fantasi jagal bukanlah kejahatan,” kata pengacaranya.

Pengacara Stefan berpendapat korban bisa saja terbunuh oleh koktail obat-obatan yang ia minum.

Namun jaksa mengatakan kriteria pembunuhan telah dipenuh, di mana korban dipancing ke dalam perangkap dan si pembunuh telah bertindak untuk memuaskan dorongan seksualnya dan memungkinkan kejahatan lebih lanjut.




Sumber : BBC




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x