Konten yang dilarang berdasarkan aturan itu adalah termasuk menggunakan agama untuk menghasut subversi kekuaasan negara.
Selain itu juga menentang kepemimpinan Partai Komunis, merusak persatuan nasional dan stabilitas sosial serta mempromosikan ekstrimisme, terorisme atau separatisme nasional.
Aturan itu juga mengungkapkan bahwa kecuali untuk kelompok agama berlisensi, sekolah agama, kuil dan gereja, tidak ada organisasi atau individu yang dapat berhotbah di internet.
Selain itu, juga dilarang melakukan pendidikan dan pelatihan agama, serta menerbitkan atau memposting ulang komentar pengkhotbah.
Penyelenggara dan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan siaran langsung, atau perekaman upacara keagamaan seperti pemujaan Buddha, pembakaran dupa, nyanyian, misa dan pembaptiasan akan dilarang.
Peraturan itu pun menambahkan bahwa tidak ada organisasi atau individu diizinkan untuk mengumpulkan dana atas nama agama di internet.
Peraturan itu muncul setelah Presiden China, Xi Jinping mengikuti konferensi kerja keagamaan nasional, pada 4 Desember lalu.
Baca Juga: Tak Mempan Diancam, Rusia Malah Tambah Pasukan di Perbatasan Ukraina
Saat itu ia meminta China untuk memperkuat pengelolaan urusan agama secara online.
Xi Jinping menekankan menjunjung tinggi prinsip pengembangan agama dalam konteks China, dan memberikan bimbingan aktif untuk adaptasi agama ke masyarakat sosialis.
Ia mengatakan sangat penting untuk lebih menegakkan prinsip bahwa agama-agama di China harus berorientasi pada negara itu.
Selain itu, juga memperkuat pengelolaan urusan agama online, dan secara efektif mengatasi masalah-masalah utama yang mempengaruhi pewarisan agama-agama di China.
Sumber : South China Morning Post
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.