Baca Juga: Negara Kepulauan Tonga Laporkan Kasus Covid-19 Pertama, Pekan Depan Lockdown
Praphaiwan mengungkapkan suaminya yang merupakan orang Inggris menyadari sinyal minta tolong tersebut, dan memintanya bicara dengan mereka.
“Insiden tersebut mengejutkan, dan seharusnya tak terjadi,” kata Praphaiwan.
Manajer gedung menemani para tukang cat tersebut untuk melaporkan insiden itu ke polisi.
Awalnya pelaku membantah bertanggung jawab, tetapi polisi kemudian mengirimkan tali yang dipotong untuk dilakukan DNA Analisis dan uji sidik jari.
Pada Rabu (27/10/2021), perempuan itu dan pengacaranya tiba di kantor polisi.
Baca Juga: Junta Militer Myanmar Dituduh Sebabkan 160 Bangunan Hancur Tebakar, Termasuk 2 Gereja
Setelah ditunjukkan tangkapan CCTV dan bukti forensik, ia mengaku melakukannya tetapi membantah ingin membunuh mereka.
Kolonel Pongjak mengatakan perempuan itu telah dibebaskan untuk sementara.
Ia mengatakan polisi akan mengirimkan dakwaan ke pengadilan provinsi dalam 15 hari.
Perempuan tersebut akan menghadapi hukuman penjara selama 20 tahun jika terbukti bersalah dalam dakwaan percobaan pembunuhan.
Sumber : ABC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.