Kompas TV internasional kompas dunia

Tampilkan Adegan Pemerkosaan dengan Boneka, Penyiar TV Dipenjara 12 Bulan dan Denda Rp51,5 Juta

Kompas.tv - 2 September 2021, 12:31 WIB
tampilkan-adegan-pemerkosaan-dengan-boneka-penyiar-tv-dipenjara-12-bulan-dan-denda-rp51-5-juta
Ilustrasi pemerkosaan (Sumber: Istimewa)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Iman Firdaus

Otoritas siaran Pantai Gading, HACA telah menguhukm M’Bella selama 30 hari dari radio dan TV.

Ia juga dilarang menjadi pembawa acara Miss Pantai Gading, yang akan diselenggarakan Sabtu (4/9/2021).

D’Mbella sendiri meminta maaf atas segmen tersebut, dan ia mengatakan maksudnya melakukan hal itu untuk menimbulkan kesadaran.

Namun menurut Kepala Asosiasi Korban Pemerkosaan, Benedicte Joan, permintaan maaf dan sanksi terhadap M’Bella tak cukup.

“Ia seharusnya tak lagi muncur di layar kami,” kata Joan.

Sekitar 10 perempuan pun berkumpul di luar kantor NCI, meminta stasiun TV itu memberikan waktu bagi korban pemerkosaan untuk berbicara.

Baca Juga: Politisi India Ngamuk Akunnya Dikunci Twitter Gara-Gara Posting Keluarga Korban Pemerkosaan Anak

Selain itu mereka meminta peningkatan kesadaran publik terkait kekerasan seksual.

Menurut Joan, manajemen NCI telah bertemu dengan perwakilan dari perempuan0perempuan itu, dan mengutarakan permintaan maaf mereka.

“Mereka menyadari kesalahannya dan menginformasikan kepada kami investigasi dilakukan terhadap tim yang menyiapkan acara,” tutur Joan di Instagram miliknya.

Pantai Gading tak memiliki catatan statistik resmi mengenai pemerkosaan, tetapi beberapa bukti memperlihatkan kejahatan itu menyebar.




Sumber : Al-Jazeera




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x