SINGAPURA, KOMPAS.TV - Seorang perempuan di Singapura dijatuhi hukuman penjara 12 minggu karena membahayakan orang lain dengan risiko infeksi Covid-19, Senin (30/8/2021).
Esther Tan Ling Ying tiba di Singapura dari Inggris pada Maret 2020, dan dinyatakan positif Covid-19 sepekan kemudian.
Pada 16 Agustus 2021, hakim menyatakan perempuan Singapura berusia 24 tahun itu bersalah melanggar Undang-Undang Penyakit Menular.
Tan mulai kuliah di jurusan seni peran di London pada 2017. Tahun lalu, sebelum kuliahnya selesai, ia kembali ke negaranya menyusul imbauan pemerintah Singapura saat itu.
Sebelum meninggalkan Inggris, Tan dilaporkan mengalami gejala-gejala flu, dan kehilangan indera penciuman dan perasa.
Saat itu, dia tidak pergi ke dokter, dan hanya melakukan karantina mandiri hingga meninggalkan London.
Baca Juga: PM Singapura Ingatkan Amerika Serikat atas Kebijakan Garis Keras Terhadap China
Saat mendarat di Bandara Changi, Singapura, pada 23 Maret 2020, dia masih menunjukkan gejala seperti hidung tersumbat dan kehilangan indera perasa dan penciuman.
Dia diberi perintah tetap di rumah (stay-home notice/SHN) dan diminta segera pulang ke rumah.
Namun, sebelum pulang ke rumah, dia dan kedua orangtuanya sempat makan di foodcourt Terminal 1 Bandara Changi. Mereka berada di sana selama sekitar 30 menit.
Mereka juga naik kereta menuju sebuah daerah, setelah itu Tan dan ibunya pergi ke sebuah klinik estetika di dekat tempat tinggal mereka.
Tan kemudian pergi ke dokter di hari yang sama untuk mendapatkan obat dan berbohong tentang sejarah perjalanannya.
Di persidangan, dokter tersebut mengatakan bahwa Tan mengaku sudah berada di Singapura sejak Januari 2020.
Pada 30 Maret 2020, Tan dinyatakan positif Covid-19.
Baca Juga: BP2MI Gagalkan Penyelundupan 19 Calon Pekerja Migran Ilegal yang Bakal Dikirim ke Singapura
Kepada hakim, Tan mengklaim tidak mengira dirinya terinfeksi, dan mengatakan instruksi SHN membingungkan.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nicholas Lim mengatakan Tan sangat memahami poin-poin dalam SHN dan tahu dirinya berpotensi terinfeksi Covid-19.
Pada Senin, JPU meminta pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu enam bulan penjara kepada Tan. Ia menilai perbuatan terdakwa "mengerikan" dan dia telah berbohong kepada dokter.
Pengacara Tan, Tan Cheng Kiong, memohon keringanan hukuman kepada hakim dengan alasan kliennya melakukan pelanggaran itu sebelum dia didiagonis terinfeksi Covid-19.
Pengacara tersebut juga mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Tan membawa virus saat mengunjungi tempat-tempat tersebut termasuk foodcourt dan klinik.
Menurut hukum Singapura, seseorang yang membahayakan orang lain dengan risiko infeksi Covid-19, dapat dijatuhi hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp106 juta.
Sumber : The Straits Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.