Baca Juga: Curhat Pelaku Kejahatan Pedofilia yang Dikebiri secara Kimia, Mengaku Menyesal
Masjid dan tempat ibadah lainnya ditutup, serta dimulainya pembelajaran online untuk sekolah, lembaga pendidikan lain, kelas kursus, musik dan kelas berkebutuhan khusus.
Restoran dan tempat makan lainnya tidak diperbolehkan menerima pengunjung untuk makan di tempat.
Mereka hanya boleh beroperasi untuk pesan antar.
Pusat fitnes, fasilitas kesehatan di dalam dan luar ruangan, pusat hiburan, bioskop warnet, tempat bermain, sekolah menyetir, museum, perpustakaan, galeri, salon dan tempat potong rambut harus ditutup.
Perusahaan dan kantor lokal telah diinstrukiskan untuk menerapkan Rencana Kelangsungan Bisnis (BCP), termasuk metode kerja dari rumah.
Baca Juga: Bantuan Alat dan Obat-Obatan Penanganan Covid-19 dari Turki Tiba di Indonesia
Sementara itu, hanya pekerja esensial yang diizinkan bekerja di kantor.
Sedangkan pasar, pasar swalayan dan tempat usaha ritel diizinkan beroperasi dengan penerapan pembatasan sosial.
Semua acara berkumpul dipastikan harus ditunda.
Selain itu untuk mencegah varian delta, penggunaan masker harus selalu dilakukan termasuk di dalam ruangan, atau tempat yang ramai.
Sumber : Borneo Bulletin
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.