“Artefak yang dipulangkan hari ini adalah bagian dari kekayaan sejarah budaya Indonesia,” sambung Fitzhugh.
Tiga benda cagar budaya yang dikembalikan ke Indonesia itu disita berdasarkan penyelidikan kriminal terhadap Subash Kapoor.
Unit Perdagangan Barang Antik Kejaksaan New York bersama aparat di HSI, menyelidiki Kapoor dan rekan konspiratornya untuk dugaan tindak pidana penjarahan ilegal, ekspor, dan penjualan seni kuno dari Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Indonesia, Myanmar, dan negara-negara lain.
Kapoor dan terdakwa lain umumnya menyelundupkan barang antik yang dijarah ke Manhattan di New York dan menjualnya di galeri yang berbasis di Madison Avenue, bernama galeri Art of the Past.
Baca Juga: Setelah Diprotes, Museum di Israel Batalkan Penjualan Benda-Benda Seni Islam
Dari tahun 2011 hingga 2020, kantor kejaksaan dan HSI menemukan lebih dari 2.500 barang yang diperdagangkan oleh Kapoor dan jaringannya.
Nilai total benda-benda yang ditemukan melebihi 143 juta dolar AS atau setara Rp2 triliun.
Kantor Kejaksaan New York pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Subash Kapoor tahun 2012.
Bulan Juli 2019, pengaduan dan serangkaian surat perintah penangkapan untuk Kapoor dan tujuh tersangka lainnya diajukan dan surat dakwaan diajukan bulan Oktober 2019.
Bulan Juli tahun 2020, Kantor Kejaksaan Agung Amerika Serikat mengajukan dokumen ekstradisi untuk Kapoor, yang saat ini berada di penjara di India sambil menunggu persidangan yang sedang berlangsung di negara bagian Tamil Nadu.
Sejak Agustus 2020, Kantor Kejaksaan New York mengembalikan sekitar 393 barang antik ke 11 negara termasuk dalam beberapa bulan terakhir yaitu 12 harta ke China, 13 artefak ke Thailand, dan 33 relik ke Afghanistan.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.