JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengembalikan tiga objek diduga cagar budaya (ODCB) Indonesia, diwakili Jaksa Wilayah New York Cyrus Vance, Jr. kepada Konsul Jenderal RI di New York, Arifi Saiman, pada Rabu (21/07/2021).
Seperti dilansir Antara, pengembalian benda cagar budaya ini adalah hasil dari penyelidikan kriminal pemerintah AS terhadap tindak pidana kejahatan warisan budaya yang melibatkan penjarahan, penyelundupan dan penjualan ilegal artefak kuno.
Ketiga benda tersebut adalah patung Dewa Siwa yang berukuran 6x4x8,25 inci dan diperkirakan bernilai sekitar Rp186,3 juta patung Dewi Parwati berukuran 5,5x4,5x7,5 inci dan diperkirakan bernilai sekitar Rp467,8 juta, dan patung Dewa Ganesha yang berukuran 3x2,5x4,5 inci dan diperkirakan bernilai sekitar Rp596,8 juta.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima hari Kamis, (22/7/2021) Konsulat Jenderal Indonesia menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya terhadap jasa Jaksa New York dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) Erik Rosenblatt beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian tiga artefak warisan budaya tersebut.
Konsul Jenderal Indonesia di New Yori Arifi Saiman juga mengatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lain yang diduga diselundupkan dari Indonesia ke AS, sehingga pada akhirnya dapat dikembalikan kepada pemerintah Indonesia.
Dalam keterangan terpisah, Jaksa Wilayah di New York, Cyrus Vance menyatakan kejahatan warisan budaya yang melibatkan penjarahan dan penjualan ilegal artefak kuno merupakan serangan terhadap mata rantai yang tak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa hingga saat ini dan masa depan.
“Saya merasa terhormat untuk mengembalikan tiga benda indah ini kembali ke pemiliknya yang sah, rakyat Indonesia. Saya ingin berterima kasih kepada Unit Perdagangan Barang Antik di kantor saya dan mitra kami di Investigasi Keamanan Dalam Negeri atas upaya tanpa henti mereka yang menghasilkan hampir 400 harta yang dikembalikan ke 11 negara selama setahun terakhir. Saya menantikan pemulangan lebih lanjut dalam waktu dekat,” ujar dia, mengutip pernyataan yang dirilis di situs resmi Kejaksaan New York.
Baca Juga: New York District Attorney Melalui KJRI, Kembalikan Artefak Indonesia Hasil Perdagangan Ilegal
Sementara itu, Agen Khusus Penanggung Jawab HSI New York Peter C Fitzhugh menegaskan pentingnya penyitaan benda-benda cagar budaya dan pengembalian ke negara asal untuk menyoroti kerja sama dan upaya berkelanjutan oleh lembaga dan pemerintah AS untuk melindungi sejarah budaya bagi generasi mendatang.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.