PYONGYANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Korea Utara telah hukum mati 10 orang seusai ketahuan melakukan panggilan internasional.
Menurut sumber ke-10 orang tersebut dieksekusi mati di depan umum.
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un memang melarang warganya mengakses ponsel dari China.
Hal itu dilakukannya agar mereka tak berbicara dengan para pembelot dan mengakses informasi di luar kontrol rezimnya.
Baca Juga: Kim Jong-Un Anggap Pembicaraan dengan Amerika Serikat Hanya Membuang Waktu
Setidaknya sekitar 150 warga Korea Utara telah ditangkap melibatkan pengawasan rahasia sejak Maret lalu.
Sumber dari Korea Utara mengatakan kepada Daily NK Japan, penyerbuan terus dilakukan.
Selain itu beberapa pelanggar dieksekusi di depan umum sebagai tindakan pencegahan.
Sumber tersebut diyakini berasal dari Provinsi Ryanggang, yang merupakan perbatasan dengan China.
Penangkapan terjadi saat dilakukan investigasi terkait penyelundupan manusia dan barang melewati perbatasan.
Baca Juga: Intelijen Amerika Serikat Akan Rilis Laporan Penampakan UFO ke Kongres
Warga Korea Utara sendiri bergantung pada ponsel dan SIM Card selundupan untuk bisa berhubungan dengan keluarga dan rekannya, serta demi mendapatkan pertolongan dari dunia luas.
Larangan kepemilikan ponsel sebenarnya sudah dicabut sejak 2008, namun jaringan domestik tetap berada dalam pengawasan yang ketat.
Dikutip dari Mirror, pejabat keamanan negara bertanggung jawab dalam mendeteksi sinyal ponsel.
Mereka juga melakukan penyadapan, dan menangkap pengguna jaringan ponsel ilegal.
Menurut laporan banyak yang ditangkap atas kejahatan tersebut dikirim ke pusat indoktrinasi politik yang mengalami kelebihan populasi sebagai hukuman.
Baca Juga: Krisis Pangan di Korea Utara, Pasokan Makanan Tinggal untuk 2 Bulan dan Harga Kopi Capai Rp1 Juta
“Pusat penahanan penuh orang seperti kandang kelinci. Orang bahkan dudu di samping toilet,” tutur salah seorang sumber.
“Kunjungan keluarga dilarang dan para tahanan sudah kehilangan harapan,” katanya.
Dari 10 orang yang dieksekusi mati, lima berasal dari Taehongdan di Ryanggang dan yang lainnya berasal dari Provinsi Hamgyong Utara.
Sedangkan 20 orang lainnya yang juga melakoni pengadilan umum diampuni dari hukuman penalti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.