Selama bertahun-tahun, telah digelar banyak eksekusi terhadap kaum Syiah yang terlibat dalam aksi protes yang disertai kekerasan.
Baca Juga: Kisah Cinta Koruptor China Lai Xiaomin Dieksekusi Mati: 100 Selingkuhan Dapat 100 Properti Mewah
Pada 2019, Arab Saudi mengeksekusi 37 warga negara, dan 34 di antaranya diidentifikasi sebagai Syiah, dalam eksekusi massal atas kejahatan terkait dugaan terorisme.
Pada 2016, kerajaan mengeksekusi 47 orang dalam sehari atas dugaan kejahatan yang sama. Di antara korban eksekusi terdapat ulama Syiah terkemuka, Nimr al-Nimr, yang kematiannya memicu gelombang protes dari Pakistan hingga Iran.
Aksi protes juga diwarnai penggeledehan di Kedutaan Besar Arab Saudi di Teheran. Sejak itu, hubungan antara Arab Saudi dan Iran tak pernah pulih dan kedubes Arab Saudi di Iran tetap ditutup.
Di masa lalu, Arab Saudi secara implisit menuding Iran berada di belakang Syiah bersenjata di Arab Saudi saat menyatakan “Mereka beraksi di bawah perintah dari luar negeri.”
Amnesty International menyatakan, Mustafa, yang ditangkap saat ia berusia 20 tahun, ditempatkan di sel isolasi dan ditahan tanpa komunikasi selama 6 bulan.
Aksesnya ke pengacara juga ditolak hingga awal persidangannya dua tahun kemudian oleh Pengadilan Kriminal Khusus di Riyadh, yang didirikan untuk mengadili kasus korupsi.
Baca Juga: Belanda Tawarkan Kompensasi Rp 87 juta, untuk Anak Indonesia yang Ayahnya Dieksekusi Tentara Belanda
Mahkamah Agung menguatkan hukuman mati Mustafa. Menurut Amnesty International, kasus Mustafa kemudian dirujuk ke Kepresidenan Keamanan Negara, yang diawasi langsung oleh pengadilan kerajaan.
Di pengadilan ini, Putra Mahkota Mohammed bin Salman memegang kekuasaan besar. Raja Saudi, Raja Salman, meratifikasi eksekusi, yang sebagian besar dilakukan dengan pemenggalan kepala.
Menurut Organisasi Saudi Eropa untuk HAM, sepanjang tahun ini, Kerajaan Arab Saudi telah melakukan 26 eksekusi. Tahun lalu, sebanyak 27 eksekusi digelar.
Merosotnya jumlah eksekusi tahun lalu sebagian besar disebabkan oleh perubahan yang menyatakan bahwa eksekusi terhadap kejahatan narkoba tanpa kekerasan tak lagi dilakukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.