Kompas TV internasional kompas dunia

Indonesia Masuk Daftar Negara dalam Perpanjangan Larangan Masuk Arab Saudi

Kompas.tv - 27 April 2021, 12:58 WIB
indonesia-masuk-daftar-negara-dalam-perpanjangan-larangan-masuk-arab-saudi
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (Sumber: Agung Pribadi)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, umrah pada bulan Ramadan tahun ini diperuntukkan bagi warga Arab Saudi, ekspatriat, dan selain 20 negara yang belum diberikan akses masuk.

"Sehingga bagi negara-negara yang diberikan akses masuk boleh umrah seperti Nigeria, Tunisia, Bangladesh, Libia ada jemaahnya," kata Endang dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/4/2021).

Masjidil Haram hanya mengizinkan 150.000 jemaah setiap harinya selama Ramadhan 2021.

Dewan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mengizinkan 50.000 jemaah umrah selama Ramadan tahun ini. Sementara ada 100.000 jemaah di luar umrah akan diizinkan untuk shalat di Masjidil Haram, Mekkah.

Sementara itu, buka puasa, sahur, dan itikaf di dalam masjid selama Ramadan akan ditangguhkan, sementara jumlah lokasi untuk salat Idul Fitri akan ditambah.

Kendaraan tidak resmi tidak akan diizinkan di kawasan pusat sekitar Kota Mekkah. Jemaah juga harus datang ke masjid tepat waktu, jika tak ingin kehilangan slot waktu mereka. Anak-anak juga tidak akan diizinkan memasuki masjid atau halaman di sekitar masjid.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Tunggu Kepastian Berangkat, Apakah Vaksin Sinovac Diterima Pemerintah Arab Saudi ?

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan peringatan bahwa siapapun yang melakukan Umrah tanpa izin akan dikenakan denda 10.000 riyal atau sekitar Rp 39 juta.

Bagi jamaah yang mencoba memasuki masjid tanpa izin juga terancam denda sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp 3,9 juta.

Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi dalam sebuah pernyataannya mengatakan shalat tarawih tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid.

Hal ini terjadi setelah Raja Salman mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan shalat Tarawih di dua masjid suci dan menguranginya menjadi 10 rakaat dengan lima salam.

Baca Juga: Umrah Ramadan Dibuka, Arab Saudi Masih Tutup Akses bagi Indonesia




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x