HONG KONG, KOMPAS.TV - Seorang bocah perempuan berusia lima tahun disiksa orang tuanya sendiri hingga tewas.
Chen Ruilin, bocah perempuan asal Hong Kong dipukuli, dibiarkan kelaparan dan dilempar ke langit-langit rumah oleh ayah dan ibu tirinya.
Penyiksaan itu terjadi bertahun-tahun yang berujung pada kematiannya di Januari 2018.
Baca Juga: Usir 10 Diplomat Rusia dari AS, Biden Ancam Putin dengan Sanksi Baru
Saat dilarikan ke rumah sakit, dokter menemukan lebih dari 130 luka di tubuh Chen Ruilin.
Seperti dikutip Daily Star, sang ayah Chen Haiping dan ibu tirinya Huang Xiatong dinyatakan bersalah dengan dakwaan pembunuhan.
Putusan itu diumumkan pengadilan pada pekan ini setelah menjalani persidangan yang panjang.
Baca Juga: Bantah Tuduhan Bunuhi Anak-Anak, Junta Militer Myanmar Malah Salahkan Demonstran
Keduanya kerap menghajar dan membiarkan bocah malang tersebut kelaparan.
Menurut laporan, luka-luka Chen Ruilin banyak disebabkan oleh tongkat atau gunting.
Bahkan Chen sempat menunjukkan gambar mengerikan atas penyiksaan yang dialaminya, yaitu rumah dengan noda merah di lantainya.
Gambar itu menjadi salah satu barang bukti dari kesaksian panjang dari anggota keluarga, guru, dan dokter terkait penyiksaan tersebut.
Chen sendiri secara tragis tewas tak lama setelah sampai di rumah sakit.
Baca Juga: Rekaman Polisi Chicago Tembak Remaja 13 Tahun Terkuak, Korban Ternyata Tak Memegang Senjata
Berdasarkan otopsi yang dilakukan terungkap dia terbunuh karena infeksi bakteri.
Hal itu menyebabkan sistem imunnya tak bisa berjuang. Kondisi itu disebabkan karena kekerasan fisik yang menderanya bertahun-tahun.
Ketika itu, pekerja sosial mengungkapkan mereka akan melakukan pemeriksaan terkait kematiannya.
Baca Juga: Rekaman Polisi Chicago Tembak Remaja 13 Tahun Terkuak, Korban Ternyata Tak Memegang Senjata
Ditemukan bahwa kakaknya yang berusia delapan tahun juga menerima penyiksaan dan saat ini di asuh oleh neneknya.
Sedangkan nenek Chen Ruilin, yang lain, yang juga tinggal bersama keluarga itu juga dinyatakan bersalah atas dua tuntutan kekerasan anak.
Ketiga anggota keluarga tersebut saat ini menghadapi hukuman maksimal penjara sumur hidup, dan putusan hukuman akan diumumkan pada Selasa depan (20/4/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.