BANGKOK, KOMPAS.TV - Pemerintah Thailand telah mengumumkan akan membuka pintu pariwisata bagi turis asing pada Juli 2021.
Sejalan dengan itu, Thailand pun mengeluarkan kebijakan yang perlu diperhatkan oleh wisatawan asing yang hendak bertandang ke negeri Gajah Putih tersebut.
Utamanya, wisatawan harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19, mematuhi protokol kesehatan, dan menjalani karantina sepuluh hari setibanya di Thailand.
Baca Juga: Kenangan Erwin Gutawa pada Chrisye dan Traveling Aman Menurut Triawan Munaf Komisaris Garuda
Selepas karantina ketat dan pembatasan kedatangan yang dilakukan berbulan-bulan, Thailand sempat mengalami lonjakan kasus Covid-19 pada Desember 2020.
Sehingga pembatasan mobiltas antar daerah di Thailand pun sempat dilakukan oleh pemerintah Thailand demi menekan kasus Covid-19. Hingga pada 31 Maret 2021, Otoritas Pariwisata Thailand mengumumkan bahwa transportasi antarprovinsi telah beroperasi kembali sepenuhnya.
Melansir Kompas.com, berikut beberapa hal yang mesti diketahui juga sebelum berkunjung ke Thailand saat sudah dibuka nanti.
1. Karantina Wisatawan
Thailand mengurangi periode wajib karantina dari yang semula 14 hari menjadi 10 hari, setelah mencatat 92 kasus kematian dan hampir 29.000 kasus Covid-19. Namun, teruntuk pelancong dari negara dengan wabah varian Covid-19, wajib menjalani masa karantina selama 14 hari.
Pengecualian lainnya, Otoritas Pariwisata Thailand mengumumkan bahwa Phuket akan bisa dikunjungi wisatawan asing yang sudah divaksin tanpa harus melalui karantina.
2. Wisata Kuil dan Pantai
Pantai dan kuil akan tetap menjadi objek pariwisata utama saat turis asing sudah dapat masuk ke Thailand per 1 Juli nanti.
Baca Juga: Libur Paskah, Sejumlah Tempat Wisata Padat Wisatawan
3. Izin Tinggal dalam Waktu Tertentu bagi Turis Asing
Izin tinggal untuk jangka waktu tidak lebih dari 45 hari ini, diberikan bagi wisatawan yang memiliki paspor Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Australia, dan termasuk turis yang tidak memiliki visa atau hanya untuk tujuan pariwisata.
Sementara, wisatawan dari negara yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian visa, dapat mengajukan special touris visa (STV).
Selain itu, mereka tetap harus memiliki sertifikat atau surat izin masuk dan karantina saat kedatangan. Serta diminta mengunduh aplikasi ThailandPlus dan mendaftarkan diri. Setibanya di Thailand, mereka harus menunjukkan kode QR yang akan dipindai otoritas Thailand.
4. Kegunaan STV
Berdasar sosialisasi yang telah dilakuakn pada Oktober 2020, STV memungkinkan turis asing untuk tinggal selama 90 hari di Thailand dan dapat diperpanjang dua kali.
Wisatawan dari seluruh negara dapat memperoleh STV dengan mengajukannya ke konsulat atau kedutaan Thailand di negara masing-masing.
Baca Juga: Sekarang, Berwisata ke Jogja Bisa Pakai Hasil Tes GeNose
5. Bukti Polis Asuransi dan Hasil Tes PCR
Setipa turis wajib menunjukan bukti polis asuransi yang mencakup biaya perawatan untuk Covid-19 sebesar Rp 1,4 miliar dan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 72 jam setelah keberangkatan.
Setelah tiba wisatawan harus melakukan tes PCR dan dilanjut dengan karantina di tempat yang telah disetujui pemerintah Thailand, yaitu fasilitas Karantina Negara Alternatif (ASQ).
Baca Juga: Kebijakan Larangan Mudik, Bisnis Pariwisata Kembali Gigit Jari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.